Berita Viral
ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip
Pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari dari arsip KPU.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perwakilan Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, belum dapat memberikan dokumen-dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) karena masih dicari di arsip KPU.
Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Selasa (18/11/2025).
Padahal seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka.
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.
Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
“Saya merasa masuk ke hutan, tidak merujuk ke spesifik kepada apa yang kami minta," ujar pihak pemohon.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi. Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.
Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.
KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
Ketua Majelis menyimpulkan bahwa seluruh jenis informasi yang dimohonkan dinyatakan terbuka oleh KPU.
Dengan demikian, sesuai hukum acara Komisi Informasi, perkara ini akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Maka sesuai hukum acara di Komisi Informasi nanti prosesnya melalui mediasi. Nanti silakan mediasi, pihak pemohon menyampaikan mintanya seperti apa, di-clear-kan di mediasi, nanti kalau mediasinya tidak selesai kita lanjut ke ajudikasi," ungkap Ketua Majelis.
Pengakuan Pihak Polda Metro Jaya
Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) juga meminta klarifikasi Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa informasi di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Permintaan ini muncul setelah pihak pemohon, Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), tidak mendapatkan respons atas permohonan informasi sejak Agustus 2025.
Polda menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diminta, termasuk ijazah asli, sedang berada dalam penyidikan dan berstatus barang bukti. Karena itu, arsip tersebut dinyatakan masuk kategori informasi yang dikecualikan.
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka pemeriksaan dengan menanyakan keberadaan ijazah asli Jokowi.
"Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum," jawab perwakilan Polda Metro Jaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dokumen yang dimohonkan, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium, seluruhnya telah masuk dalam berkas penyidikan.
Karena berstatus barang bukti yang disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, dokumen tersebut otomatis menjadi informasi yang dikecualikan.
"Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian," ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Majelis kemudian mengonfirmasi bahwa pemohon mengajukan permohonan pada 29 Agustus 2025, namun tidak menerima jawaban apa pun. Polda Metro Jaya lantas menjelaskan alasan tidak adanya respons.
Perwakilan Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa mereka baru mengetahui adanya permohonan tersebut pada 13 November 2025, setelah menerima pemberitahuan dari Mabes Polri.
Permohonan ternyata dikirim ke Humas Mabes Polri, bukan ke PPID Polda Metro Jaya sebagai pelaksana PPID wilayah.
Perwakilan Polda menyampaikan, mereka mengetahui permohonan itu setelah mendapat konfirmasi dari Mabes Polri, karena surat tersebut “salah alamat”, sehingga tidak terdistribusi ke Polda Metro Jaya.
Pemohon juga menyebut bahwa alamat PPID Polri sulit ditemukan di laman resmi.
“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini ya itu nanti pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespon ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” kata perwakilan Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan, majelis menanyakan perbedaan istilah antara permohonan pemohon dan dokumen yang berada di Polda.
Misalnya, pemohon meminta SK Yudisium, sementara dokumen yang disita memiliki nama berbeda.
Polda menjelaskan bahwa dokumen tersebut tercatat sebagai “daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, serta terdapat dokumen lain yang disebut sebagai “surat keterangan”.
Perbedaan istilah ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jawaban tertulis Polda.
Majelis juga menanyakan dokumen pada poin B permohonan, yakni prosedur dan kebijakan resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.
Polda mengonfirmasi bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti.
Semua dokumen tersebut disebut disita dengan penetapan pengadilan dan masih berada dalam proses penyidikan.
Menanggapi pertanyaan majelis tentang awal dimulainya penyidikan, Polda menyatakan bahwa dokumen resmi seperti notulen gelar perkara dan SOP kenaikan status penyelidikan ke penyidikan tersedia dan akan disampaikan dalam jawaban tertulis.
Polda menegaskan bahwa mereka akan menyiapkan pembuktian administrasi terkait proses penyidikan sebagaimana diminta majelis.
Sidang KIP akan berlanjut ke pemeriksaan lebih rinci mengenai dasar pengecualian informasi yang diajukan Polda Metro Jaya.
Majelis meminta dokumen pendukung untuk memastikan apakah seluruh arsip ijazah Jokowi memang sah dikecualikan berdasarkan ketentuan penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dalih Pihak UGM
Pihak termohon dalam perkara ini mencakup lima badan publik, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
Pada agenda pemeriksaan kali ini, UGM turut dimintai klarifikasi terkait dokumen yang mereka serahkan kepada pemohon.
Dalam sidang, perwakilan pemohon mempersoalkan dokumen yang diberikan UGM, khususnya berita acara dan tanda terima penyerahan sejumlah dokumen.
Mereka mengungkap bahwa berkas tersebut memang diberikan, namun hampir seluruh isinya disamarkan atau di-blackout.
“UGM memberikan berita acara tanda terima, tetapi hampir semua halamannya di-blackout. Jadi apakah ini benar-benar keterbukaan informasi? Semua disamarkan,” kata salah satu perwakilan pemohon Bonjowi, dikutip dari tayangan KompasTV.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, langsung menanggapi temuan tersebut.
Ia mempertanyakan alasan UGM menyebut dokumen tersebut terbuka, padahal isinya tidak dapat diakses.
“Oh begitu? Dibilang terbuka tapi tertutup semua ya? Bagaimana ini UGM?” ujar Rospita.
Menjawab hal itu, perwakilan UGM menyatakan bahwa bagian yang disamarkan merupakan informasi yang mereka anggap termasuk kategori pengecualian.
Mereka berdalih dokumen tersebut terkait proses penyidikan aparat penegak hukum (APH).
“Yang kami tampilkan hanya jenis dokumen yang diserahkan. Karena dokumen itu bagian dari bukti pengadilan dan sedang dalam proses di APH, kami nilai ada kewenangan di sana. Bagian yang kami anggap layak dikecualikan, kami blackout,” kata perwakilan UGM.
Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Majelis langsung mengeluarkan instruksi tegas.
Ia memerintahkan UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap seluruh informasi yang mereka nyatakan dikecualikan.
“UGM saya perintahkan melakukan uji konsekuensi untuk semua informasi yang dikecualikan. Saya beri waktu dua minggu dari sekarang,” tegas Rospita.
Ia juga menegaskan bahwa uji konsekuensi tersebut tidak boleh dilakukan hanya oleh internal UGM.
Perwakilan masyarakat harus dilibatkan untuk memastikan bahwa alasan pengecualian memang berdasar dan tidak merugikan publik.
“Harus melibatkan pihak luar agar terlihat apakah informasi itu benar lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya jika dibuka,” ujar Rospita.
Selain itu, pada sidang berikutnya, UGM diwajibkan membawa seluruh informasi yang disengketakan.
Majelis akan melakukan pemeriksaan tertutup guna memastikan bahwa dokumen tersebut benar-benar berada dalam penguasaan UGM.
Sidang sengketa informasi ijazah Jokowi ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lanjutan dan evaluasi terhadap hasil uji konsekuensi dari UGM.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM |
|
|---|
| HARTA Kekayaan Cucun Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi dan Minta Maaf Usai Viral |
|
|---|
| PEKERJAAN Haji Duriyanto, Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah |
|
|---|
| DUDUK Perkara Guru SD Divonis 10 Bulan Penjara, Lagi Hamil 5 Bulan, Tilap Tabungan Siswa Rp95 Juta |
|
|---|
| KEJANGGALAN Dosen Wanita Untag Semarang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Tapi Diklaim Sakit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rismon-sianipar-Roy-Suryo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.