Berita Viral

PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM

Satu dari empat tersangka penganiayaan disabilitas hingga tewas merupakan pegawai honorer. 

Ist
4 TERSANGKA - Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025) 

TRIBUN-MEDAN.com - Satu dari empat tersangka penganiayaan disabilitas hingga tewas merupakan pegawai honorer. 

Dia terlibat dalam penganiayaan remaja disabilitas bernama Rido (15) di Karawang. 

Para tersangka telah ditahan di Polres Karawang. 

Diketahui, pada Rabu (12/11/2025) lalu, korban dipukul hingga ditendang saat masuk rumah warga Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Karena gerak-geriknya mencurigakan dan tak menjawab ketika ditanya, penyandang tunagrahita tersebut dituding mencuri.

Tunagrahita merupakan individu dengan keterbatasan intelektual yang menyebabkan hambatan dalam fungsi mental, sosial, emosional, dan fisik.

Korban berasal dari Purwakarta, Jawa Barat sehingga warga tak mengenalinya.

Korban sempat dilarikan ke RS Bayu Asih Purwakarta setelah dianiaya.

Setelah dirawat selama tiga hari, Rido dinyatakan meninggal pada Jumat (14/11/2025).

Baca juga: HARTA Kekayaan Cucun Wakil Ketua DPR RI Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi dan Minta Maaf Usai Viral

Baca juga: PEKERJAAN Haji Duriyanto, Kakek 61 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun, Beri Mahar Mobil Mewah

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Senin (17/11/2025).

Identitas tersangka yakni HW (37), warga Desa Tegalwaru, EF (29), warga Desa Tegalsari, NK (42), warga Desa Mekarmaya, dan TF (31), warga Cikarang Selatan, Bekasi.

NK yang menjadi salah satu tersangka merupakan pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang.

Ia terancam gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu setelah penetapan tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, menerangkan sebelum terlibat penganiayaan NK telah diajukan menjadi PPPK.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," jelasnya.

Baca juga: Banjir di Tapteng, BPBD Bantu Warga Pakai Perahu Karet, Imbau Jangan Bermain di Sungai

Baca juga: KEJANGGALAN Dosen Wanita Untag Semarang Tewas Tanpa Busana di Hotel, Tapi Diklaim Sakit

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved