Berita Viral

PEGAWAI Honorer Aniaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas Batal Jadi PPPK, Polisi Lapor ke BKPSDM

Satu dari empat tersangka penganiayaan disabilitas hingga tewas merupakan pegawai honorer. 

Ist
4 TERSANGKA - Polres Karawang telah menetapkan 4 orang tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Kamis (5/11/2025) 

PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas yang hanya diwajibkan bekerja beberapa jam per hari (umumnya 4 jam), berbeda dengan PPPK penuh waktu yang mengikuti jam kerja standar ASN.

Peran Para Tersangka

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menerangkan HW memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan.

HW juga menendang serta menghantamkan batu bata ke kepala korban.

Tersangka EF, NK dan FF bertugas menganiaya korban berulang kali serta melucuti pakaiannya.

"Kami kemudian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan 4 orang ini kami tetapkan menjadi tersangka," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Aksi penganiayaan terhadap Rido dapat dihentikan kepala dusun yang mendengar keributan.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami koma selama 8 hari dan setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Purwakarta, korban meninggal dunia pada hari Kamis, (13/11/2025) sekira jam 12.30 Wib," sambungnya.

‎Sebagian artikel telah tayangd di TribunJabar.id dengan judul Satu Penganiya Disabilitas di Karawang Ternyata Honorer Kecamatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di tribun-sumsel

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved