Berita Sumut

Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . .

Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Tambunan, divonis empat tahun

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
TERDAKWA BEGAL - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Tambunan, divonis empat tahun hingga 4 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Tiga terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap Serly Tambunan, divonis  hingga 4 tahun 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025). 

Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan.

Majelis hakim yang diketuai Joko Widodo menyatakan perbuatan Rafi Ahmad dan rekannya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dibarengi penikaman sebagaimana dakwaan tunggal, yaitu Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Rafi dan Farhan masing-masing divonis empat tahun atau 48 bulan penjara, sedangkan Maulana dihukum lebih berat, yakni empat tahun dan tujuh bulan atau 55 bulan penjara karena sebagai aktor intelektual. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafi Ahmad alias Sesep dan terdakwa Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan dengan pidana penjara (bui) selama empat tahun. 

Sementara terdakwa Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy pidana penjara selama empat tahun dan tujuh bulan," ucap Joko saat membacakan amar putusan, Selasa (18/11/2025).

Hakim menilai tindakan para terdakwa  merugikan korban dan meresahkan masyarakat, dan khusus Maulana sebagai otak pelaku. 

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum," kata Joko saat membacakan pertimbangan.

Mendengar vonis tersebut, para terdakwa kompak menyatakan menerima.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap terkait menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, menuntut ketiga terdakwa masing-masing 55 bulan penjara. Dengan begitu, vonis hakim terhadap Rafi dan Farhan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Adapun kasus ini bermula pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang, dan mereka mengajak Farhan untuk melakukan begal. 

Kemudian pada Jumat (4/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang ke rumah kontrakan tersebut guna menjumpai Mulanan dan Rafi. Singkatnya, mereka pun merencanakan aksi pembegalan dengan mempersiapkan pisau dan obeng. 

Selanjutnya, mereka menyusuri jalan mencari target.

Saat berada di Jalan Sempurna sekitar pukul 06.00 WIB, mereka melihat Serly melintas di jalan tersebut mengendarai satu unit sepeda motor 3 Begal Sadis yang Tikam Emak-Emak di Medan Divonis 4 Tahun Penjara Honda Beat bernomor polisi BK 6841 AMP.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved