Tarif Listrik PLN

Resmi Berlaku November 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, UMKM,Bisnis, Industri,Rinciannya

Berikut tarif PLN untuk Kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listrik UMKM

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
METERAN LISTRIK - Pemeriksaan meteran listrik PLN. Berikut info Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025. 

Ringkasan Berita:Tarif Listrik PLN Bulan November 2025
 
  • Info mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
 
  • Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.
 
  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
 
  • Pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya  tidak mengalami perubahan.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik terbaru.

Cek rincian tarifnya

Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.

Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat

METERAN PLN - Pengisian token listrik via meteran PLN
METERAN PLN - Pengisian token listrik via meteran PLN (Tribunnews/JEPRIMA)


Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian.

Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.


Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Tanggapan Jenderal Lisyo Sigit Soal Ganti Kapolri, Bocoran 9 Orang Tim Reformasi Polri Akan Dilantik

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved