Tarif Listrik PLN

Resmi Berlaku November 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, UMKM,Bisnis, Industri,Rinciannya

Berikut tarif PLN untuk Kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listrik UMKM

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
METERAN LISTRIK - Pemeriksaan meteran listrik PLN. Berikut info Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025. 
Ringkasan Berita:Tarif Listrik PLN Bulan November 2025
 
  • Info mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.
 
  • Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.
 
  • Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
 
  • Pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya  tidak mengalami perubahan.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik terbaru.

Cek rincian tarifnya

Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.

Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat

METERAN PLN - Pengisian token listrik via meteran PLN
METERAN PLN - Pengisian token listrik via meteran PLN (Tribunnews/JEPRIMA)


Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian.

Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.


Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Tanggapan Jenderal Lisyo Sigit Soal Ganti Kapolri, Bocoran 9 Orang Tim Reformasi Polri Akan Dilantik

Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Berikut rincian tarif listrik 1 November 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Tarif Listrik PLN per kWh November 2025

Rumah Tangga

900 VA-RTM: Rp1.352/kWh

1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh

3.500-5.500 VA: Rp1.699,53/kWh

6.600 VA atau lebih: Rp1.699,53/kWh

Bisnis

6.600-200 kVA: Rp1.444,70/kWh

Di atas 200 kVA: Rp1.114,74/kWh

Industri

Di atas 200 kVA (TM): Rp1.114,74/kWh

Di atas 30.000 kVA (TT): Rp996,74/kWh

Fasilitas Pemerintah & Jalan Umum

6.600-200 kVA: Rp1.699,53/kWh

Di atas 200 kVA: Rp1.522,88/kWh

PJU: Rp1.699,53/kWh

 

Baca juga: TERBARU Kasus Keracunan MBG di Kuningan, Ratusan Siswa SMP dan SMA Alami Mual, Muntah dan Diare

Layanan berbagai tegangan: Rp1.644,52/kWh

Pelayanan Sosial

450 VA: Rp325/kWh

900 VA: Rp455/kWh

1.300 VA: Rp708/kWh

2.200 VA: Rp760/kWh

3.500-200 kVA: Rp900/kWh

Di atas 200 kVA: Rp925/kWh

Rumah Tangga Subsidi

450 VA: Rp415/kWh

900 VA: Rp605/kWh


 

Tarif listrik subsidi per 1 November 2025 untuk pelanggan rumah tangga:

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Demikian rincian tarif listrik 17-23 November 2025 untuk pelanggan subsidi dan non-subsidi.

CEK METERAN- Ilustrasi petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran listrik.
CEK METERAN- Ilustrasi petugas PLN saat melakukan pengecekan meteran listrik. (Microsoft Copilot/Tribun-medan.com)

Tips Penggunaan Listrik Agar Tidak Boros Bagi Rumah Tangga

  1. Gunakan lampu LED
    Lampu LED jauh lebih hemat energi dibanding lampu pijar atau fluoresen, bisa menghemat hingga 50-90 persen listrik dan memiliki umur pakai lebih lama.

  2. Nyalakan listrik hanya saat diperlukan
    Matikan peralatan elektronik seperti TV, komputer, AC, dan lampu ketika tidak digunakan, jangan biarkan menyala terus-menerus.

  3. Cabut colokan listrik perangkat yang tidak dipakai
    Charger, TV, dan alat elektronik lain yang tetap tercolok ke stop kontak masih menyerap listrik, cabut agar tidak boros.

  4. Sesuaikan penggunaan daya listrik dengan kebutuhan
    Pilih daya listrik sesuai kebutuhan rumah tangga, jangan terlalu besar agar tagihan listrik tidak membengkak.

  5. Manfaatkan cahaya dan ventilasi alami
    Gunakan cahaya matahari dan bukalah jendela serta tirai saat siang hari untuk mengurangi penggunaan lampu dan pendingin ruangan.

  6. Gunakan elektronik hemat energi
    Pilih alat elektronik yang berlabel hemat energi atau teknologi inverter untuk AC, kulkas, dan mesin cuci agar konsumsi listrik lebih efisien.

  7. Hindari penggunaan listrik bersamaan dalam jumlah besar
    Misalnya, jangan nyalakan hair dryer dan AC secara bersamaan, atur agar penggunaan listrik tidak membebani sekaligus.

  8. Periksa dan perbaiki kebocoran listrik
    Pastikan instalasi listrik rumah sehat dan tidak ada kabel atau perangkat yang bocor mengakibatkan pemborosan listrik.

Dengan menerapkan tips-tips ini, penggunaan listrik di rumah dapat lebih efisien, mengurangi pemborosan, dan tentunya menghemat biaya tagihan listrik bulanan.

Baca juga: Nasib 3 Begal Motor Tusuk Wanita Bawa Kabur Honda Beat di Jalan Sempurna, Hakim Vonis . . .

Baca juga: DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Kompas.comBangkapos 

Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved