Berita Viral
Nasib Kawanan Begal Motor Aksinya Menakut-nakuti Korban Pakai Senjata Api Mainan
Aksi begal menakut-nakuti korban. Padahal komplotan ini menggunakan senjata api mainan meneror korbannya.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib kawanan begal motor.
Aksinya menakut-nakuti korban. Padahal komplotan ini menggunakan senjata api mainan meneror korbannya.
Kini kompoltan yang meresahkan warga ini diciduk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Komplotan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Resmi Berlaku November 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, UMKM,Bisnis, Industri,Rinciannya
Berbekal rekaman CCTV saat korban melancarkan aksi kejahatan, polisi berhasil menangkap empat pelaku dari tiga lokasi berbeda di wilayah Cileungsi dan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Klarifikasi Indra Sjafri soal Adrian Wibowo, Marselino Ferdinan dan Geypens Belum Gabung Timnas U22
Salah satu pelaku ditangkap ketika tengah berada di sebuah warung kelontong. Berbekal keterangan pelaku, polisi juga menyergap tempat tinggal pelaku lainnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T, anak kunci yang sudah dimodifikasi, dan pistol mainan serta selongsong peluru yang biasa digunakan untuk mengintimidasi para korbannya.
“Dalam penangkapan ini kami turut menyita senjata mainan yang digunakan pelaku untuk mengintimidasi korban pada setiap aksinya. Selain itu kami juga turut menyita alat kejahatan berupa kunci leter T, dan anak kunci yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” kata Kepala Tim Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji, Senin (17/11/2025).
Sebelumnya polisi menerima enam laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bekasi. Setelah diselidiki, pencurian ini dilakukan oleh komplotan tersebut.
Para pelaku ini ternyata juga merupakan residivis atau pernah dipenjara dalam kasus yang sama.
“Para pelaku juga diketahui sebagai residivis atas kasus yang sama,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka dengan Pasal 363 dan 380 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Pengakuan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.