Berita Sumut
Penjelasan Polda Sumut Penyebab 7 Tersangka Kasus Pembunuhan Dilepas, Istri Korban Kecewa
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui telah menangguhkan 7 tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan pemborong
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengakui tidak lagi menahan 7 tersangka dugaan penculikan dan pembunuhan pemborong bangunan bernama Syahdan Saputra Lubis.
Penahanan 7 tersangka ditangguhkan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyebut para tersangka ditangguhkan lantaran masa penahanannya habis, atau bebas demi hukum.
Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) ke kejaksaan berulang kali dikembalikan disertai petunjuk.
Kini, mereka masih terus berusaha melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
"Yang 7 orang itu ditangguhkan, bahwa dia berkasnya belum P21, masih P 19. Jadi untuk waktu penahanannya sudah habis,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin (17/11/2025).
"Bukan berarti dia dilepaskan tapi ditangguhkan, sambil mereka sedang melengkapi yang diminta di P 19 itu, ada poin poin yang dipenuhi tetapi masa tahanannya sudah melebihi,"sambungnya.
Istri Korban Menangis, Kecewa
Diketahui, seorang perempuan bernama Pipit Widari (31) mengaku kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sumut.
Sambil berlinang air mata, Pipit menyampaikan kekecewaannya lantaran Polisi melepaskan 7 terduga pelaku pembunuhan suaminya bernama Syahdan Saputra Lubis.
Padahal, ia sudah sempat menaruh kepercayaan dan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut.
Menurut informasi yang didapat Pipit, Polisi melepas tersangka sekitar Agustus 2025 lalu, atau 3 bulan setelah mereka ditangkap.
"Informasi yang kami dapatkan ditangguhkan sejak Agustus awal, sudah keluar. Semua, 7 orang tersangka,"kata Pipit Widari, Senin (17/11/2025).
Berdasarkan informasi yang Pipit terima sebagai istri korban, para terduga pelaku dibebaskan lantaran penyidik Polda Sumut tak mampu melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
Sebab, kejaksaan meminta Polisi menemukan jasad Syahdan Saputra yang dibuang ke laut lepas Aceh, berdasarkan pengakuan tersangka.
"Alasannya katanya sudah habis masa tahannanya. Nah, katanya tidak ketemu ini jasadnya. Jadi mereka minta ketemu jasadnya atau visum (Jaksa minta jasad korban)."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEncurian-Data-Pribadi-Nellys-Aritonang_Polda-Sumut_.jpg)