Berita Viral

SIASAT Licik Polisi Gadungan Bawa Kabur Mobil Taksi Online, Ajak Sang Istri Beraksi

Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian. 

dok.Polsek Banjarwangi via Tribun Priangan
POLISI GADUNGAN - Ilustrasi maling mobil untuk berita siasat licik polisi gadungan bawa kabur mobil taksi online terkuak usai ditangkap. Tak sendiri, ia mengajak sang istri beraksi. Ngaku pendarahan ternyata cuma modus dan tak berdaya saat mobilnya dicuri 

TRIBUN-MEDAN.com - Siasat licik polisi gadungan bawa kabur mobil taksi online terkuak usai ditangkap.

Tak sendiri, ia mengajak sang istri beraksi.

Keduanya pun kini diamankan jajaran Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil taksi online di Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: FANTASTIS Saweran Nathalie Holscher dalam Sekali Nge-DJ, Raup Setengah Miliar, Igun Sampai Syok

Pelaku berinisial AS dibantu oleh istrinya YW.

Pasangan suami istri ini diamankan di sebuah rumah di kawasan Cilodong, Depok pada Kamis (13/11/2025).

AS diketahui adalah seorang polisi gadungan. 

Baca juga: Tanggapan PSMS Medan terkait Remaja yang Dikirim ke Kamboja dengan Modus Seleksi Pemain

Polisi gadungan adalah orang yang menyamar atau mengaku sebagai anggota kepolisian padahal bukan, biasanya untuk melakukan penipuan, pemerasan, atau tindak kriminal. Mereka memakai seragam, atribut, atau identitas palsu agar terlihat meyakinkan di mata korban.

Mereka sering menggunakan seragam, tanda pangkat, atau kartu tanda anggota (KTA) palsu untuk menipu masyarakat

AS menipu sopir taksi online. Mobil taksi online adalah kendaraan pribadi yang digunakan untuk layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Gojek (GoCar), GrabCar, Maxim, atau InDrive. 

POLISI GADUNGAN:Ilustrasi maling mobil. Apes driver taksi online dijebak polisi gadungan dan istrinya. Ngaku pendarahan ternyata cuma modus dan tak berdaya saat mobilnya dicuri
POLISI GADUNGAN:Ilustrasi maling mobil. Apes driver taksi online dijebak polisi gadungan dan istrinya. Ngaku pendarahan ternyata cuma modus dan tak berdaya saat mobilnya dicuri (dok.Polsek Banjarwangi via Tribun Priangan)

Mobil taksi online adalah mobil penumpang (biasanya jenis MPV, hatchback, atau sedan) yang didaftarkan oleh pengemudi ke platform aplikasi transportasi daring. Penumpang memesan melalui aplikasi, lalu sistem mencocokkan dengan pengemudi terdekat.

"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian mobil dengan modus polisi gadungan yang terjadi di Rest Area Cibubur Jakarta Timur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Senin (17/11/2025).

Kasus ini bermula saat pelaku pertama kali memesan layanan ojek online milik korban pada Oktober lalu. 

Dari pertemuan itu, komunikasi berlanjut karena keduanya bertukar nomor telepon. 

Baca juga: Tanggapan PSMS Medan terkait Remaja yang Dikirim ke Kamboja dengan Modus Seleksi Pemain

"(Dalam perkenalannya pelaku AS mengaku sebagai anggota kepolisian," ucap dia.

Budi mengatakan, korban dan pelaku AS kembali bertemu pada 2 November 2025. 

Pelaku kemudian memesan layanan secara offline. 

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Tak Ada Nama Gubsu Bobby sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Topan Ginting

"Pelaku meminta korban untuk mengantarkannya ke rumah sakit dengan alasan istrinya mengalami pendarahan," ucap dia.

Korban tanpa menaruh rasa curiga datang menjemput AS dan YS di rumahnya untuk menuju ke rumah sakit.

Modus Terkuak

Di tengah perjalanan, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur. 

Pelaku turun dari mobil sementara korban dan YW tetap menunggu. 

Beberapa menit kemudian, AS menghubungi istrinya dan menyuruh korban ke lokasi yang diinformasikan pelaku.

Baca juga: Telkomsel Tingkatkan Infrastruktur dan Layanan Digital untuk Dorong Produktivitas Sumut dan Aceh

"Saat korban menuruti, pelaku kemudian memanfaatkan kesempatan ini di mana korban meninggalkan mobil dalam keadaan mesin menyala atau kunci masih tergantung, yang dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," ungkap dia.

Setelah menerima laporan, tim Resmob bergerak menangkap pasutri tersebut lengkap dengan barang bukti kendaraan curian. 

Keduanya kini ditahan di Polda Metro Jaya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved