Berita Sumut
Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Topan dan Rasuli Siregar didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting, tidak menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadapnya atas suap Rp 50 juta untuk memenangkan perusahaan milik Akhirun Piliang.
Baca juga: Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan
Pada sidang dengan pembacaan dakwaan, Rabu (19/11/2025), Topan Ginting yang ditanya hakim mengenai surat dakwaan yang dibacakan terhadap menyampaikan menerimanya.
"Artinya tidak ada keberatan atas dakwaan jaksa ya," kata ketua majelis hakim Madison.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Sementara itu, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menyampaikan, Topan dan Rasuli Siregar didakwa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal empat tahun penjara.
"Selain itu, dalam dakwaan subsider, kedua terdakwa juga dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara," ujar Eko.
JPU menyebutkan, Topan Ginting selaku mantan Kadis PUPR Sumut dan Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua menerima masing-masing Rp50 juta serta dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek dari Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
Baca juga: Jadwal Libur Desember 2025 Selain Natal Tanggal 25, Ada Cuti Bersama
"Terdakwa Topan menerima suap Rp50 juta dan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima suap Rp50 juta dan dijanjikan commitment fee satu persen dari nilai kontrak proyek," ujar JPU Eko.
Adapun proyek yang diatur tersebut yakni peningkatan struktur jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total nilai anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan adanya pertemuan di sejumlah lokasi seperti Tong’s Coffee, Brothers Coffe, dan Grand City Hall Heritage Medan yang menjadi tempat pembahasan teknis proyek, kesepakatan fee, serta penyerahan uang tunai Rp50 juta kepada terdakwa Topan melalui ajudannya, Aldi Yudistira.
Selain itu, terdakwa Rasuli juga menerima transfer uang senilai Rp20 juta pada 30 April 2025 dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025 untuk memuluskan proses pengadaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"JPU KPK berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk memperkuat pembuktian di persidangan," tutur Eko.
Baca juga: Daftar Nama 20 Pejabat Eselon II Pemko Siantar yang Dilantik, Ada Kadis Perhubungan dan Kesehatan
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
