Libur Nasional

Resmi Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026, Ditetapkan 8 Hari Cuti Bersama

Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026. Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

|
Editor: Salomo Tarigan
via tribunnews
LIBUR NASIONAL - Pemerintah telah menetapkan daftar libur nasional dan cuti bersama 2026. Cek long weekend yang bisa dimanfaatkan 

Ringkasan Berita:Daftar rincian Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026
 
  • Keputusan SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama
  • SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
  • Cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku
  • Pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

 

TRIBUN-MEDAN.com - Cek selengkapnya daftar tanggal merah atau Libur Nasional di Kalender 2026.

Termasuk di antaranya ada 8 hari cuti bersama

Berikut daftar tanggal merah atau Libur Nasional di kalender 2026.

Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama

SKB juga menetapkan  periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.

 

Baca juga: Pengakuan AKBP Basuki Jawab soal Hubungan Asmara dengan Dosen Dwinanda, Korban Berlumuran Darah

Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.

SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

 

Baca juga: Dikukuhkan Pimpin PDIP Sumut 2025-2030, Rapidin Pertegas PDIP Tetap Jadi Rumah Politik Rakyat Kecil


Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.

Baca juga: Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya

Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasuonal dan 8 hari cuti bersama.

Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menkeu Purbaya Ditantang Tagih 4,4 Triliun dari Keluarga Soeharto, Gun Romli: Jadi 24,4 T Segera Pak

Baca juga: Terkuaknya Motif Asmara di Balik Pembunuhan Dosen Erni, Kapolda Geram, Brigadir Waldi Mengelabui

Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.

Daftar Tanggal Merah atau Hari Libur Nasional 2026

Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:

November 2025? Ini Menurut SKB 3 Menteri

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved