Berita Viral

TERUNGKAP Jantung Levi Pecah karena Aktivitas Berlebihan di Kamar Hotel, AKBP Basuki Ditahan Propam

Terungkap penyebab tewasnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, di sebuah kamar hotel. AKBP Basuki (56) ditangkap Propam Polda Jateng

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Jateng/Facebook
AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. (Kolase Tribun Jateng/Facebook) 

Terungkap Penyebab Tewasnya Dosen Muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), di Sebuah Kamar Hotel 201 di Semarang. Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki (56) Langsung Ditahan Propam Polda Jateng.

Ringkasan Berita:
  • Dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) tewas di sebuah kamar hotel.
  • Levi ditemukan meninggal di kamar 210 sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025) pada pukul 05.40 WIB.
  • Terungkap Dwinanda meninggal lantaran jantungnya pecah.
  • Diduga korban sempat melakukan aktivitas berat di kamar hotel sebelum meninggal dunia.
  • Kasubdit Dalmas Samapta Polda Jateng AKBP Basuki (56) telah ditahan  Propam Polda Jateng.

 

TRIBUN-MEDAN.COM - AKBP Basuki ditangkap Propam Polda Jateng dan menjalani penempatan khusus (patsus) imbas kasus meninggalnya dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35).

Dosen Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) nomor 201 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasubdit Dalmas Samapta Polda Jateng AKBP Basuki merupakan orang yang pertama kali melaporkan kematian Levi.

Dalam pemeriksaan Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng pun telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Kombes Pol Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: BANTAH Punya Hubungan Asmara, Tapi AKBP Basuki Akui Bantu Biaya Proses Wisuda Doktor Dosen Levi

Baca juga: DIISUKAN Punya Hubungan Spesial, Ini Pengakuan AKBP Basuki soal Kematian Dosen Dwinanda Linchia Levi

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir: Dosen Dwi Meninggal Dunia Diduga karena Sakit

Sebelumnya, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Levi bukan karena pembunuhan. Dosen Levi meninggal dunia diduga karena sakit. 

Sebelum menghembuskan napas terakhir, Dwinanda ternyata sempat menjalani pengobatan di rumah sakit.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved