Berita Viral

NASIB Rafina Salsabila Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M Untuk Judol, Eks Pegawai Bank Divonis 10 Tahun

Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.

KOMPAS.com/Aryo Tondang/Tribunjambi.com/ Rifani Halim
BOBOL REKENING NASABAH- Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. Ia kini divonis 10 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Rafina Salsabila (26) usai menguras dana nasabah Rp7,1 miliar untuk judi online atau judol.

Wanita yang merupakan mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

Modusnya Rafina melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Baca juga: Sebelum Dwinanda Ditemukan Tewas, Kapolsek Bocorkan Sosok Pria Berduaan dengan Dosen Untag di Kamar

Kasus ini bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Menurut Taufik, setelah mendapatkan kepercayaan dari satu nasabah, Rafina memanfaatkannya untuk mengaku seolah-olah ia juga diberi kuasa oleh nasabah lain.

Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller yakin bahwa penarikan tersebut sah.

Baca juga: UCAPAN AKBP Basuki Usai Diisukan Punya Hubungan Asmara dengan Dosen Levi, Singgung Soal Usia

Lansiran pemeriksaan menunjukkan bahwa total 27 rekening menjadi korban sejak September 2023 hingga September 2024.

“Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai,” jelas Taufik.

Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung cair.

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah disetujui dan dicairkan, tetapi uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah. 

Pelaku kembali memalsukan dokumen dan tanda tangan agar pencairan terlihat sah.

Baca juga: Bocoran PSSI 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia akan Diseleksi, Berikut Daftar Bursa Calon

“Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambah Taufik.

Jumlah dana yang diambil pelaku dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved