Berita Viral
NASIB Rafina Salsabila Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M Untuk Judol, Eks Pegawai Bank Divonis 10 Tahun
Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.
Sebenarnya, kata Iswara, Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah.
Namun, masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.
"Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.
Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi.
Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan.
Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan.
"Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank," kata Iswara.
Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.
Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai.
Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.
"Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/JABATAN-RS-di-Bank-Jambi-Bobol-Uang-Nasabah-Rp71-M-Untuk-Judol-Eks-Bupati-Ikut-Jadi-Korban.jpg)