Berita Viral

NASIB Rafina Salsabila Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M Untuk Judol, Eks Pegawai Bank Divonis 10 Tahun

Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.

KOMPAS.com/Aryo Tondang/Tribunjambi.com/ Rifani Halim
BOBOL REKENING NASABAH- Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. Ia kini divonis 10 tahun penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib Rafina Salsabila (26) usai menguras dana nasabah Rp7,1 miliar untuk judi online atau judol.

Wanita yang merupakan mantan pegawai Bank 9 Jambi Kerinci itu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, Kota Jambi, pada Senin (17/11/2025).

Modusnya Rafina melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci.

Baca juga: Sebelum Dwinanda Ditemukan Tewas, Kapolsek Bocorkan Sosok Pria Berduaan dengan Dosen Untag di Kamar

Kasus ini bermula dari kepercayaan seorang nasabah yang memberi kuasa kepada Rafina untuk melakukan penarikan dana.

Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandiyah, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Senin (2/6/2025).

Menurut Taufik, setelah mendapatkan kepercayaan dari satu nasabah, Rafina memanfaatkannya untuk mengaku seolah-olah ia juga diberi kuasa oleh nasabah lain.

Ia bahkan memalsukan tanda tangan pemilik rekening agar teller yakin bahwa penarikan tersebut sah.

Baca juga: UCAPAN AKBP Basuki Usai Diisukan Punya Hubungan Asmara dengan Dosen Levi, Singgung Soal Usia

Lansiran pemeriksaan menunjukkan bahwa total 27 rekening menjadi korban sejak September 2023 hingga September 2024.

“Karena sebelumnya teller pernah melihat pelaku menarik uang atas kuasa nasabah, akhirnya permintaan berikutnya tidak dicurigai,” jelas Taufik.

Kasus ini mulai terbongkar ketika sejumlah nasabah mempertanyakan pengajuan pinjaman mereka yang tidak kunjung cair.

Setelah ditelusuri, ternyata pinjaman tersebut sebenarnya sudah disetujui dan dicairkan, tetapi uangnya tidak pernah sampai ke tangan nasabah. 

Pelaku kembali memalsukan dokumen dan tanda tangan agar pencairan terlihat sah.

Baca juga: Bocoran PSSI 5 Calon Pelatih Timnas Indonesia akan Diseleksi, Berikut Daftar Bursa Calon

“Setelah muncul keluhan para nasabah, barulah kami melakukan penyelidikan lebih dalam,” tambah Taufik.

Jumlah dana yang diambil pelaku dari tiap rekening bervariasi, mulai dari Rp400 juta hingga Rp1 miliar. Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengembangan dan Pembangunan Sektor Keuangan.

Motif kejahatan ini ternyata berkaitan dengan kecanduan pelaku terhadap judi online. Menurut pengakuannya, sebagian besar uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judol.

Dalam satu sesi permainan, ia bahkan bisa menyetor dana hingga Rp70 juta.

KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar
KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar (Tribunjambi.com)

“Depositnya sekali main bisa mencapai Rp70 juta,” ujar Taufik.

Mirisnya, setelah ditangkap dan rekeningnya diperiksa, saldo Rafina hanya tersisa sekitar Rp80.000.

Disanksi Rp10 M

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia dinyatakan dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Capai Miliaran, Begini Kata Kadis SDABMBK Kota Medan

 Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp7,1 miliar.

"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.

Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No S-748/KO.1701/2024 tanggal 24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.

Sebenarnya, kata Iswara, Bank Jambi telah memiliki SOP terkait proses penarikan dana nasabah.

Namun, masih memerlukan kedisiplinan dan pengawasan dalam pelaksanaannya.

"Kita minta seluruh lembaga Industri Jasa Keuangan untuk menerapkan POJK No. 12 tahun 2024 tentang penerapan strategi anti Fraud, termasuk Bank Jambi," tegasnya.

Ia menjelaskan, ada empat pilar yang harus dilakukan yaitu pencegahan, deteksi, investigasi dan pelaporan serta sanksi.

Kemudian pemantauan dan evaluasi dari seluruh aktivitas di industri keuangan.

Untuk mengantisipasi kasus berulang, OJK mengimbau kepada masyarakat atau nasabah, agar menjaga kerahasiaan data pribadi, lakukan dual checking atas transaksi yang dilakukan diperbankan.

"Jangan gampang menitipkan atau percaya kepada oknum pegawai bank," kata Iswara.

Dengan adanya kasus pembobolan uang nasabah oleh eks karyawan Bank Jambi, Iswara meyakini nasabah tetap dapat mempercayai layanan Bank Jambi.

Pasalnya, perbankan milik daerah ini, telah memiliki sistem dan SOP yang memadai.

Sudah memberikan tindakan tegas terhadap mantan pegawai sehingga memberikan efek jera.

"Setelah kasus terungkap hingga sekarang Bank Jambi terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi," tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved