Berita Viral

NASIB Rafina Salsabila Kuras Dana Nasabah Rp7,1 M Untuk Judol, Eks Pegawai Bank Divonis 10 Tahun

Rafina akhirnya diamankan polisi setelah diketahui menguras dana para nasabah hingga total mencapai Rp7,1 miliar.

KOMPAS.com/Aryo Tondang/Tribunjambi.com/ Rifani Halim
BOBOL REKENING NASABAH- Karyawati Bank Jambi di Kerinci melakukan pembobolan rekening nasabah senilai Rp 7 Miliar yang dilakukan sejak September 2023 sampai Oktober 2024 untuk bermain judi online. Ia kini divonis 10 tahun penjara 

Motif kejahatan ini ternyata berkaitan dengan kecanduan pelaku terhadap judi online. Menurut pengakuannya, sebagian besar uang hasil kejahatan dipakai untuk bermain judol.

Dalam satu sesi permainan, ia bahkan bisa menyetor dana hingga Rp70 juta.

KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar
KARYAWATI BANK BOBOL REKENING - Karyawati Bank Jambi Kantor Cabang Kerinci, RS (26) digiring petugas saat akan melakukan konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (2/6/2025). RS ditetapkan sebagai tersangka pembobolan rekening nasabah hingga Rp7,1 miliar (Tribunjambi.com)

“Depositnya sekali main bisa mencapai Rp70 juta,” ujar Taufik.

Mirisnya, setelah ditangkap dan rekeningnya diperiksa, saldo Rafina hanya tersisa sekitar Rp80.000.

Disanksi Rp10 M

Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, Aries Kata Ginting menyatakan, Rafina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Ia dinyatakan dengan sengaja membuat adanya pencatatan palsu dalam pembukuan laporan transaksi suatu bank, sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Aries, dikutip dari SIPP PN Sungai Penuh, Selasa (18/11/2025).Selain itu, Rafina juga dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp10.000.000.000.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Underpass HM Yamin Capai Miliaran, Begini Kata Kadis SDABMBK Kota Medan

 Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal JPU Kejari Sungai Penuh, yang sebelumnya menuntut terdakwa 11 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, barang bukti berupa 33 slip penarikan dan 11 nota debit pemindahbukuan diserahkan kepada Bank 9 Jambi Cabang Kerinci.

Respons OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi mendorong masyarakat tidak panik setelah ada kasus pembobolan uang nasabah Bank Jambi sebesar Rp7,1 miliar.

"Bank Jambi sudah melakukan investigasi internal dan meningkatkan keamanan serta standar operasional prosedur (SOP) anti fraud," kata Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, dalam wawancara tertulis kepada Kompas.com, Kamis (5/6/2025).

Ia mengatakan, hasil investigasi internal Bank Jambi, kasus fraud tersebut dilakukan oleh pegawai secara mandiri dengan memanfaatkan kelemahan dalam penerapan SOP.

Untuk mencegah kejadian berulang, OJK telah memberikan pembinaan melalui surat No S-748/KO.1701/2024 tanggal 24 Oktober 2024 agar Bank Jambi senantiasa menjalankan SOP dengan baik dan meningkatkan fungsi pengendalian internal.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved