Berita Viral
PENYEBAB Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana dan Jantung Pecah di Hotel, Sempat Muntah-muntah
Inilah penyebab dosen Dwinanda Linchia Levi tewas tanpa busana di hotel
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah penyebab dosen Dwinanda Linchia Levi tewas tanpa busana di hotel.
Penyebab dosen Untag tewas tanpa busana di hotel terkuak.
Ia ditemukan meninggal di kamar 210 sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025) pada pukul 05.40 WIB.
Saat ditemukan, Dwinanda dalam kondisi terlentang tanpa busana dengan darah keluar dari hidung, mulut, dan alat kelamin.
"Informasinya keluar darah dari hidung dan mulut korban. Kemudian sekilas dari foto korban yang kami terima, ada bercak darah keluar dari bagian intim korban," jelas Tiwi, keluarga Dwinanda.
Para proses autopsi yang dilakukan Selasa (18/11/2025) di RS Kariadi Semarang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Terungkap Dwinanda meninggal lantaran jantungnya pecah.
Baca juga: TERUNGKAP Jantung Levi Pecah karena Aktivitas Berlebihan di Kamar Hotel, AKBP Basuki Ditahan Propam
Diduga korban sempat melakukan aktivitas berat sebelum meninggal dunia.
"Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek," kata Tiwi.
Kendati demikian, Tiwi tak mengetahui pasti aktivitas seberat apa yang dilakukan Dwinanda sebelum kematiannya.
"Kami tidak tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas," lanjut Tiwi.
Padahal, sehari sebelum kematiannya, Dwinanda mengalami gangguan kesehatan.
Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menjelaskan, korban dua hari berturut-turut sempat berobat ke RS Tlogorejo.
“Dari rekam medis terakhir, tensinya mencapai 190 mmHg dan gula darahnya 600 mg/dL. Ia hanya dianjurkan rawat jalan,” kata Nasoir.
Sosok yang pertama kali mengetahui kondisi korban adalah seorang perwira polisi bernama AKBP Basuki.
Polisi tersebut disebut sebagai orang dekat korban dan juga yang mengantar Dwinanda ke rumah sakit ketika kondisinya menurun.
Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Rugikan Negara Rp 1,1 M
Basuki menyebut Dwinanda memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.
“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.
Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan Dwinanda.
Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua Dwinanda meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor Dwinanda.
“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.
NASIB AKBP Basuki Buntut Tewasnya Dosen Tanpa Busana di Hotel
Beginilah nasib AKBP Basuki buntut tewasnya dosen Untag, Dwinanda Linchia Levi alias DLL yang ditemukan tanpa busana di hotel.
Adapun nasib AKBP Basuki kini jadi sorotan setelah menjadi orang pertama yang menemukan dosen Dwinanda Linchia Levi tewas tanpa busana di hotel.
Dimana terungkap bahwa dosen Dwinanda Linchia Levi dan AKBP Basuki selama ini satu Kartu Keluarga (KK).
Kini AKBP Basuki pun ditahan selama 20 hari.
Hal itu lantaran Basuki melanggar kode etik tinggal satu atap dengan dosen Dwinanda.
Meskipun Basuki memberi pembelaan bahwa tidak ada hubungan asmara dan hanya karena kasihan, ia tetap ditahan Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.
Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).
Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.