Berita Viral

AKBP Basuki Ditahan Atas Kematian Dosen Levi, Propam: Kami Sikat Semua Kalau Ada Penyidik Main-main

Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, akan menyikat semua penyidik jika bermain-main menangani kasus AKBP Basuki

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN PROPAM: Bidpropam Polda Jateng memeriksa AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35). Ini disampaikan Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar (topi biru) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO 

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, akan menyikat semua penyidik jika bermain-main dalam menangani kasus AKBP Basuki (56) yang kini telah ditahan atas kematian dosen Dwinanda Linchia Levi (35).

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki Telah Ditahan Porpam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025).
  • AKBP Basuki Dipatsus Selama 20 Hari, Terhitung Mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
  • AKBP Basuki Merupakan Orang yang Pertama Kali Melaporkan Kematian Dosen Levi, Senin (17/11/2025).
  • AKBP Basuki Melanggar Kode Etik karena Tinggal Satu Atap Bersama Levi Tanpa Hubungan Ikatan Perkawinan Sah.
  • AKBP Basuki sebelumnya Menjabat Kasubdit Dalmas Samapta Polda Jateng. 

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan keseriusaannya dalam menangani kasus AKBP Basuki.

AKBP Basuki telah ditahan dan diperiksa penyidik propam selepas kasus kematian dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), di sebuah kamar kos-hotel kostel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).

Nasibnya akan segera diumumkan setelah hasil penyelidikan di Propam tuntas.

"Ya sejak kami dapat informasi ini AKBP B sudah kami ambil. Dia sudah kami amankan dari kemarin sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Kombes Pol Saiful Anwar, Rabu (19/11).

Dalam pemeriksaan awal oleh Propam Polda Jateng, AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena tinggal satu atap bersama dosen DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng telah melakukan patsus terhadap AKBP Basuki selama 20 hari setelah penyidik Propam Polda Jateng melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara juga melibatkan pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

"AKBP Basuki dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Kombes Pol Saiful mengatakan, keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. 

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Pol Saiful berjanji, setelah AKBP B menjalani pemeriksaan dan pendalaman baru akan diumumkan. "Nanti hasil penyelidikan akan kami sampaikan,"sambungnya.

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir atas penanganan kasus ini.

Pihaknya memastikan penyidik akan bekerja sesuai aturan dan prosedur.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved