Berita Viral
BPJPH Sebut Produk Makanan Berbahan Daging Babi Boleh Bebas Dijual Tapi Ada Syaratnya: Semua Boleh
Produk non-halal diperbolehkan beredar di Indonesia. Produk seperti alkohol dan produk yang mengandung babi boleh dijual di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Produk non-halal diperbolehkan beredar di Indonesia. Produk seperti alkohol dan produk yang mengandung babi boleh dijual di Indonesia.
Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Namun Babe Haikal mengatakan produk non-halal tersebut harus mengikuti persyaratan untuk mengedarkan dan menjual produknya di Indonesia.
"Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen. Kalau Anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi," kata Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, sertifikasi halal tidak menjadi satu penghambat bagi pengusaha khususnya UMKM untuk menjual produknya di Indonesia.
"Jadi yang kita perhatikan itu adalah apa? Transparansi, traceability, dan trustability. Jadi jangan dibikin berbelit-belit, ya. Semua boleh karena kita negara Pancasila yang menghormati semua," tuturnya.
Baca juga: NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat
Baca juga: HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta
Lanjut Babe Haikal, produk yang memenuhi syarat kehalalan juga harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.
"Saya tegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, makanan, minuman, termasuk obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, atau dibuat di Indonesia, didistribusikan, wajib bersertifikat halal kalau dia halal," ucapnya.
Pusat Industri Halal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.
Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional, di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.
“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta.
Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.
Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, maupun jasa penyembelihan dari luar negeri wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan ini sekaligus memperkuat kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara,” jelasnya.
Kris menegaskan, prinsip halal tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap syariah dan regulasi pemerintah, melainkan juga mencakup aspek kualitas, daya saing, keberlanjutan, hingga inklusi ekonomi.
“Halal memberikan jaminan kualitas yang aman, higienis, dan berkualitas tinggi. Lebih dari itu, halal juga merupakan value proposition untuk branding produk di pasar internasional. Prinsip halal mengandung nilai thayyib yang ramah lingkungan, adil, dan berkelanjutan, serta menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi inklusif,” ungkapnya.
Berdasarkan State of The Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam ekosistem industri halal dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi.
Indonesia tercatat sebagai negara dengan kenaikan skor tertinggi dibanding 2022, yaitu meningkat 19,8 poin.
Untuk mendukung ekosistem halal nasional, Kris menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda.
“Generasi muda itu penting ketika bicara tentang industri halal, karena terkait dengan inovasi produk. Biasanya anak muda itu punya gagasan, ide untuk bikin usaha produk-produk tertentu. Contohnya peserta pameran (exhibitor) itu sebagian besar anak muda,” katanya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| CURHAT Korban Pelecehan Diduga Diabaikan Saat Lapor Polisi, Tapi Lapor Damkar Langsung Dibantu |
|
|---|
| NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat |
|
|---|
| HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta |
|
|---|
| PADAHAL 5 Tahun Jadi Selingkuhan Tapi Nama Dosen Untag Masuk KK dengan Istri Sah AKBP Basuki |
|
|---|
| PERINGATAN Rekan Kerja ke Levi 3 Hari Sebelum Tewas, Lihat Sang Dosen Dijemput AKBP Basuki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PRODUK-NON-HALALsdsdff.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.