Berita Viral
RIDWAN KAMIL Ingin Lisa Mariana Dijebloskan ke Penjara, Ogah Berdamai, Kuasa Hukum: Soal Nama Baik
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sepertinya meginginkan agar Lisa Mariana dijebloskan ke penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sepertinya meginginkan agar Lisa Mariana dijebloskan ke penjara.
Ridwan Kamil ogah damai dengan tersangka pencemaran nama baiknya.
Sedikit mengingatkan, Lisa Mariana mengaku sudah menjalin hubungan gelap dengan Ridwan Kamil hingga melahirkan anak yang kini berusia 3 tahun.
Kini mantan Gubernur Jawa Barat ini melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya memastikan tidak ada pintu maaf kepada Lisa Mariana, Jumat (21/11/2025).
"Enggak ada, kita enggak ada damai-damai lah. Ini sudah selesai kok," tegas Muslim Jaya.
Menurut Muslim Jaya, keputusan ini diambil karena tuduhan Lisa Mariana dianggap telah merugikan dan merusak nama baik Ridwan Kamil sebagai tokoh publik.
"Karena ini sudah menyangkut nama baik, sekian lama merugikan Pak Ridwan Kamil," jelasnya.
Karena itu, pihak Ridwan Kamil juga berharap Lisa mendapatkan hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.
"Ya harapan kami tim kuasa hukum menjebloskan beliau ke penjara," ujar Muslim.
Baca juga: PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap
Baca juga: BPJPH Sebut Produk Makanan Berbahan Daging Babi Boleh Bebas Dijual Tapi Ada Syaratnya: Semua Boleh
Ia menambahkan bahwa penahanan dan vonis bersalah diperlukan agar Lisa merasakan akibat dari perbuatannya.
"Harus ditahan, harus divonis, biar tahu rasa juga gitu loh," katanya tegas.
Muslim Jaya juga menyebut pihaknya optimis akan memenangkan kasus ini karena telah memiliki bukti kuat berupa hasil tes DNA yang membantah klaim Lisa Mariana.
"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu," tutupnya.
Terancam Bayar Rp105 Miliar
Dalam kasus pidana, Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kemarin itu kita dapat informasi di media bahwa tanggal 13 November kemarin, itu penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkasnya," ujar Muslim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Ini berarti kasus pidana Lisa semakin dekat menuju persidangan. Jika berjalan tanpa hambatan, sidang perdana diperkirakan digelar awal 2026.
Muslim sendiri berharap majelis hakim nantinya akan memutus Lisa bersalah dan menjalani hukuman penjara sehingga memberikan efek jera.
"Kita harap majelis hakim memvonis bersalah dia dan kemudian ya jebloskan ke penjara gitu loh," ujarnya.
"Karena supaya ada efek jera. Supaya jangan ya seperti inilah, bahwa seolah-olah tidak ada efek jeranya gitu," lanjut Muslim.
Selain ancaman pidana, Lisa juga menghadapi gugatan perdata yang dia ajukan. Ironisnya, gugatan yang awalnya ia ajukan justru berbalik menjadi ancaman finansial bagi dirinya.
Ridwan Kamil mengajukan gugatan balik (rekonvensi) sebesar Rp 105 miliar untuk kerugian imateriel. Jika hakim mengabulkan, Lisa wajib membayar jumlah tersebut.
"Dia harus membayar ganti rugi kepada Pak Ridwan Kamil yang 100 miliar plus 5 miliar itu," jelas Muslim.
Menurut Muslim, posisi Lisa lemah karena tidak menghadirkan saksi maupun ahli pendukung selama persidangan.
"Dari pihak Lisa Mariana sama sekali tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan ahli. Jadi bisa disimpulkan gugatannya seperti apa," ungkapnya.
Rencanaya, putusan perkara perdata ini dijadwalkan dibacakan pada 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Bandung.
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil merasa yakin memenangkan kedua perkara ini karena memiliki bukti DNA yang menyatakan anak Lisa tidak ada hubungannya dengan Ridwan Kamil.
"Kan kuncinya ada di hasil tes DNA itu. Ketika hasil tes DNA itu keluar, maka gugurlah semua gugatannya itu," tandas Muslim.
(*/tribun-medan.com)
Artikel tayang di tribun-sumsel
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| PEGAWAI Ditjen Pajak 2 Kali Jadi Korban Pelecehan Driver Ojol Saat Joging, Kini Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| BPJPH Sebut Produk Makanan Berbahan Daging Babi Boleh Bebas Dijual Tapi Ada Syaratnya: Semua Boleh |
|
|---|
| CURHAT Korban Pelecehan Diduga Diabaikan Saat Lapor Polisi, Tapi Lapor Damkar Langsung Dibantu |
|
|---|
| NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat |
|
|---|
| HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ridwan-Kamil-dan-Lisa-Mariana-22.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.