Berita Viral

BPJPH Sebut Produk Makanan Berbahan Daging Babi Boleh Bebas Dijual Tapi Ada Syaratnya: Semua Boleh

Produk non-halal diperbolehkan beredar di Indonesia. Produk seperti alkohol dan produk yang mengandung babi boleh dijual di Indonesia.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
PRODUK NON-HALAL - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan alias Babe Haikal menjelaskan ketentuan produk halal dan non-halal yang dijual di Indonesia dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025). Dia menyebut tak ada larangan produk non-halal untuk beredar di Indonesia. 

TRIBUN-MEDAN.com - Produk non-halal diperbolehkan beredar di Indonesia. Produk seperti alkohol dan produk yang mengandung babi boleh dijual di Indonesia. 

Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Namun Babe Haikal mengatakan produk non-halal tersebut harus mengikuti persyaratan untuk mengedarkan dan menjual produknya di Indonesia.

"Kalau dia tidak halal, dia wajib berikan keterangan non-halal. Jadi kalau Anda pengusaha bir, boleh dijual di Indonesia, cantumkan alkoholnya berapa persen. Kalau Anda mau jual babi guling, boleh, cantumkan mengandung babi," kata Babe Haikal dalam acara media gathering yang digelar di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, sertifikasi halal tidak menjadi satu penghambat bagi pengusaha khususnya UMKM untuk menjual produknya di Indonesia.

"Jadi yang kita perhatikan itu adalah apa? Transparansi, traceability, dan trustability. Jadi jangan dibikin berbelit-belit, ya. Semua boleh karena kita negara Pancasila yang menghormati semua," tuturnya.

Baca juga: NASIB Pria di Jaksel Dikeroyok Gegara Kondom Tertinggal Dalam Kemaluan Teman Perempuan Michat

Baca juga: HARTA AKBP Basuki Rp94 Juta Tapi Bisa Biayai Kuliah S3 Selingkuhannya Dosen Untag Rp Rp164,5 juta

Lanjut Babe Haikal, produk yang memenuhi syarat kehalalan juga harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014.

"Saya tegaskan, menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, makanan, minuman, termasuk obat, kosmetik, dan barang gunaan yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan, atau dibuat di Indonesia, didistribusikan, wajib bersertifikat halal kalau dia halal," ucapnya.

Pusat Industri Halal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia.

Karena itu, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengembangan industri halal nasional, di antaranya melalui berbagai program strategis, salah satunya dengan memfasilitasi sertifikat halal dalam kegiatan Halal Indo dan Industrial Festival 2025.

“Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat industri halal dunia,” ujar Agus di Jakarta.

Kepastian halal pada produk yang beredar di pasar domestik maupun global menjadi keniscayaan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat sekaligus mendorong para pelaku usaha agar menjadikan halal sebagai standar sekaligus nilai tambah bagi produk mereka,” tutur Agus.

Di Talkshow bertajuk “Seberapa Halal Kamu? Gaya Hidup dan Produk”, Kepala Pusat Industri Halal Kris Sasono Ngudi Wibowo menegaskan, seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved