Berita Viral
SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya!
Hotman Paris mundur dari pengacara Nadiem saat Kejagung Selidiki Investasi Telkomsel di GoTo: Direksi Ramai-ramai Mundur, Termasuk CEO Patrick Walujo.
Berikut ini daftar empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):
Ringkasan Berita:
- 1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW).
- 2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
- 3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NM).
- 4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tidak lagi dipakai sebagai kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Informasi ini disampaikan oleh Dodi S Abdulkadir, yang selama ini juga mendampingi Nadiem dalam proses penyidikan.
Menurut Dodi, alasan keluarga Nadiem untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris didasarkan pada pertimbangan bahwa Hotman sedang sibuk menangani kasus besar lainnya.
Dodi menjelaskan, hal itu ia ketahui dari keluarga Nadiem yang memutuskan tak lagi menggunakan jasa Hotman untuk melakukan pembelaan di tahap penuntutan kedepan.
"Saya tau dari keluarga (Nadiem Makarim), untuk Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan Pak Hotman harus memegang case lain," kata Dodi dalam keterangannya dikutip, Senin (24/11/2025)..
Sebagai gantinya, pihak keluarga Nadiem, kata Dodi, telah menunjuk Ari Yusuf Amir untuk membela Nadiem Makarim di proses persidangan mendatang.
Alhasil nantinya dijelaskan Dodi, terdapat dua tim pengacara yang akan mendampingi Nadiem menghadapi kasus korupsi laptop itu yakni tim pengacara yang ia pimpin dan tim dari Ari Yusuf Amir.
"Nah sekarang pada saat penuntutan yang dapat kuasa itu adalah dari kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf," pungkasnya.
Ari Yusuf sendiri mengonfirmasi penunjukannya sebagai pengacara sejak 17 November 2025 dan menyatakan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa resmi oleh keluarga Nadiem.
Proses Penunjukan Ari Yusuf Amir
Penunjukan Ari Yusuf berawal dari rapat bersama keluarga Nadiem dan koordinasi dengan tim pengacara sebelumnya yang dipimpin Dodi.
Ari akan bergabung dengan firma hukum yang dipimpin Dodi untuk membela Nadiem di persidangan, dengan Dodi sebagai pemimpin tim.
Ari Yusuf Amir adalah advokat senior lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dan memiliki pengalaman panjang di bidang hukum.
Ia memiliki firma hukum sendiri, Ail Amir & Associates Law Firm, dan pernah menangani berbagai kasus penting serta klien-klien ternama di Indonesia.
Status Kasus dan Proses Persidangan
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini telah memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025.
Nadiem dan tiga tersangka lainnya menunggu proses penyusunan surat dakwaan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Dodi juga membantah keterlibatan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud.
Menurut Dodi, penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), bukan tanggung jawab Nadiem sebagai Menteri.
Daftar Tersangka Kasus Chromebook
- Sri Wahyuningsih (Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021)
- Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020)
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah).
////
Kejaksaan Agung Tengah Selidiki Investasi Telkomsel di GoTo: Direksi Ramai-ramai Mundur, Termasuk CEO Patrick Walujo
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait investasi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Telkomsel Tbk, ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Penyelidikan ini masih dalam tahap awal, di mana jaksa mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
- Nadiem Makarim adalah pendiri Gojek yang kemudian perusahaan tersebut bergabung dengan Tokopedia menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Namun, Nadiem sudah tidak menjadi pemegang saham pengendali di GOTO sejak merger dan tidak lagi terlibat dalam operasionalnya setelah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Keterkaitan keduanya kini muncul karena penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang sempat menggeledah kantor GOTO untuk mencari bukti terkait investasi Google ke Gojek dan hubungannya dengan pengadaan tersebut.
- Hubungan pendiri: Nadiem adalah salah satu pendiri Gojek, yang kemudian merger dengan Tokopedia menjadi GOTO.
- Keterlibatan pasca-merger: Nadiem sudah tidak memiliki saham pengendali di GOTO dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan setelah menjadi menteri.
- Hubungan hukum: Penyelidikan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek berujung pada penggeledahan kantor GOTO oleh Kejaksaan Agung untuk mencari tahu apakah ada pengaruh dari investasi Google ke Gojek terhadap keputusan pengadaan tersebut.
- Posisi perusahaan saat ini: GOTO menegaskan bahwa operasional perusahaan tidak pernah terkait dengan tugas Nadiem sebagai menteri dan perusahaan bersikap kooperatif dalam mendukung proses hukum yang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa kasus ini bukan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Nadiem Makarim, melainkan kasus yang berdiri sendiri dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kronologi Investasi Telkomsel di GoTo
Investasi Telkomsel di GoTo dimulai pada November 2020 dengan pembelian obligasi konversi (convertible bond) tanpa bunga senilai US$150 juta di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), induk usaha Gojek.
Selanjutnya, Telkomsel menambah investasi sebesar US$300 juta setelah merger Gojek dan Tokopedia pada Mei 2021, sehingga total investasi mencapai US$450 juta atau sekitar Rp6,4 triliun berdasarkan kurs saat itu.
Pada saat investasi awal, GoTo belum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Harga saham GoTo mengalami fluktuasi tajam, dari Rp338 per unit saat IPO pada April 2022, turun menjadi Rp122 per unit pada 2023, dan sempat menyentuh Rp61 per unit pada November 2025.
Kontroversi Investasi
Nilai investasi Telkomsel di GoTo sempat menjadi sorotan publik karena penurunan harga saham yang signifikan. Namun, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menegaskan bahwa investasi ini bersifat jangka panjang dan bukan sekadar trading saham jangka pendek.
Arya juga menyatakan bahwa dengan harga saham yang mulai naik kembali, Telkomsel sudah mulai meraih keuntungan dari investasinya.
Selain itu, Telkomsel juga mencatatkan kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sebesar Rp811 miliar akibat fluktuasi harga saham GoTo.
Kolaborasi Strategis antara Telkomsel dan GoTo
Sejak Januari 2021, Telkomsel dan Gojek telah melakukan berbagai kolaborasi strategis, antara lain:
- Peluncuran GoBiz x Telkomsel MyAds untuk mendukung UMKM.
- Program reseller Telkomsel melalui DigiPOSAja.
- Co-marketing GoPay dan Telkomsel untuk PUBG Mobile.
- Peluncuran solusi nGage bersama Gojek.
- Paket data khusus untuk mitra UMKM selama pandemi.
- Pembentukan joint venture di sektor gaming bernama Majamojo.
Terjadi Perubahan Manajemen di GoTo setelah Direksi Mengundurkan Diri
Pada November 2025, CEO GoTo, Patrick Walujo, mengundurkan diri setelah menjabat selama dua setengah tahun.
Ia digantikan oleh Hans Patuwo, yang telah lama berkarier di Gojek, GoPay, dan GoTo sejak 2018.
Hans memiliki pengalaman luas di bidang operasional dan strategi perusahaan, termasuk peran penting dalam pengembangan GoTo Financial.
Selain Patrick, Direktur Public Affairs dan Communications, Ade Mulyana, juga mengundurkan diri untuk fokus pada komitmen keluarga dan aktivitas profesional lainnya.
Komisaris Utama GoTo, Agus Martowardojo, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Patrick yang membawa transformasi signifikan dan memperkuat fundamental keuangan perusahaan.
Profil Hans Patuwo
Hans Patuwo memiliki pengalaman internasional bekerja di Amerika Serikat, China, dan Singapura, serta pernah menjadi Partner di firma konsultan manajemen McKinsey.
Di GoTo, ia memimpin berbagai lini utama dan fokus pada operasional mitra pengemudi dan transportasi.
Hans dinilai sebagai sosok yang tepat untuk memimpin GoTo memasuki babak baru perjalanan perusahaan.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Direksi GOTO Ramai-ramai Mundur, Termasuk CEO Patrick Walujo Dan berjudul: Hotman Paris Tak Lagi Ditunjuk Jadi Pengacara Nadiem Makarim, Ini Penyebabnya
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Hotman Paris
Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung
Investasi Telkomsel di GoTo
alasan nadiem tak pakai hotman paris
| PESAN Terakhir Rohit ke Ibu Sebelum Tewas, Diduga Jadi Korban Perundungan: Bunda Tegar Ya |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung yang Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja, Akhirnya Tiba di Indonesia, Menangis Nyesal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nadiem-makarim-dan-hotman-paris-bersama.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.