Berita Viral

PILU Wanita Pegawai Rumah Makan di Makassar Dirudapaksa dan Direkam Majikan Supaya Tak Digaji

Sebuah kisah pilu wanita pegawai rumah makan inisial KA (22) diperkosa dan direkam oleh majikan. 

Kompas.com
ILUSTRASI RUDAPAKSA: Sebuah kisah pilu wanita pegawai rumah makan inisial KA (22) diperkosa dan direkam oleh majikan.  

TRIBUN-MEDAN.com - Sebuah kisah pilu wanita pegawai rumah makan inisial KA (22) diperkosa dan direkam oleh majikan di Makassar. 

Video itu dijadikan ancaman agar mau kerja selama 15 tahun tanpa bayaran.  

Mirisnya, pemerkosaan itu dilakukan suami-istri majikannya. 

Majikannya melakukan pemerasan dengan kejam, yakni pria berinisial K memperkosa korban sambil direkam istrinya inisial A, sebagai bukti fitnah tuduhan perselingkuhan.

Kabarnya KA dipaksa bekerja 15 tahun tanpa bayaran jika tak ingin video asusila itu viral.

Kini pasangan suami istri berinisial K dan A ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi kekerasan hingga pemerkosaan.

Bahkan aksi pemerkosaan tersebut direkam keduanya hingga membuat korban sangat trauma.  

"Kedua pelaku, yang merupakan pasangan suami istri sekaligus majikan korban, sudah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).  

Arya menyampaikan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar.  

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif," ungkap Arya.

Baca juga: PAKAR Psikologi Forensik Ragukan Sosok Pelaku yang Ditangkap Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS 

Baca juga: Rayakan Natal dan Tahun Baru Tanpa Ayah dan Adik, Korban Bencana Alam di Taput Tasya: Hampa

Kronologi

Sebelumnya, seorang wanita berinisial KA (22), yang merupakan karyawan warung makan melapor ke polisi usai diduga jadi korban kekerasan dan pemerkosaan yang dilakukan majikannya sendiri.  

Peristiwa miris dialami KA itu terjadi di kediaman majikannya yang terletak di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat (2/1/2026).  

Pendamping hukum korban yakni Alita Karen menyampaikan, peristiwa miris itu bermula saat korban diajak oleh pelaku A ke rumahnya.

Sesampainya disana, korban malah mendapatkan penyiksaan hingga dipaksa bersetubuh dengan K yang tidak lain merupakan suami A sendiri.  

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved