Bansos 2026

Cara Isi Data Penerima Bansos PKH, Warga Sumut Bisa Daftar Sesuai e-KTP via cekbansos.kemensos.go.id

Program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial yang bertujuan mengurangi kemiskinan dengan memberikan uang tunai

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
PENERIMA BANSOS - Warga menunjukkan uang tunai seusai menerima bantuan sosial di Lapangan Sejati, Medan, Senin (24/11/2025).  Pemerintah akan melanjutkan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) PKH 2026. 

Warga Negara Indonesia dengan e-KTP aktif

Calon penerima harus WNI dan memiliki e-KTP yang masih berlaku.

Terdaftar atau memenuhi kriteria DTKS/DTSEN

Bansos diberikan kepada masyarakat yang terdata atau dinilai layak berdasarkan pemutakhiran data RT/RW, desa, dan dinas sosial.

Bukan ASN, TNI, atau Polri aktif

Program bansos diprioritaskan bagi keluarga miskin dan rentan.

Cara mengecek status PKH 2026

Pemerintah sendiri  mengimbau KPM untuk rutin mengecek status bantuan, memastikan data kependudukan selalu valid dan terbaru, serta melaporkan

perubahan kondisi ekonomi melalui desa atau kelurahan setempat.

 

Untuk memastikan status kepesertaan, KPM dapat mengecek melalui saluran resmi berikut:

1. Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi "Cek Bansos Kemensos" di Play Store atau App Store

Buka menu "Cek Bansos" dan isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama lengkap).

Lakukan verifikasi captcha dan klik "Cari Data".

Informasi status dan periode pencairan PKH 2026 akan ditampilkan jika terdaftar.

2. Laman resmi Kemensos

Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id.

Isi data lokasi dan nama lengkap sesuai KTP, lalu masukkan kode captcha.

Klik tombol "Cari Data" untuk melihat informasi penerimaan.

Nah itu dia sederet cara daftar penerima Bansos edisi tahun 2026 yang penting untuk diperhatikan bagi anda yang ingin terlibat dalam penerimaan bantuan nasional tersebut.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Liga Inggris Arsenal vs Liverpool, Berikut Klasemen Terkini Liga Inggris

Sebagian dikutip dari: tribunpriangan

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved