Berita Nasional

Laksda TNI Purn Leonardi Harus Dibebaskan, Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil

Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka

Tayang:
Wartakotalive.com
KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com) 

Sehubungan dengan perkembangan hukum tersebut, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP Tahun 2022 secara objektif harus dievaluasi ulang.

Harus gugur demi hukum

WAJIB DIBEBASKAN - Rinto Maha dan Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto sebagai penasehat hukum Laksda (Purn) Leonardi berharap kliennya dibebaskan usai Pengadilan Tolak Gugatan Navayo International, Kamis (9/1/2026).
WAJIB DIBEBASKAN - Rinto Maha dan Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto sebagai penasehat hukum Laksda (Purn) Leonardi berharap kliennya dibebaskan usai Pengadilan Tolak Gugatan Navayo International, Kamis (9/1/2026). (HO/Tribun-medan.com)

Leonardi melalui kuasa hukumnya, Laksamana Muda (Purn) Surya Wiranto dan Rinto Maha mengatakan, audit tersebut disusun sebelum adanya putusan Pengadilan Paris, sehingga berdiri di atas asumsi risiko dan potensi yang kini telah gugur demi hukum. 

"Putusan pengadilan asing tersebut merupakan fakta hukum baru yang bersifat material, yang secara fundamental mengubah premis dan kesimpulan audit sebelumnya," kata Surya Wiranto dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Selain itu, ia juga menjelaskan, proses penegakan hukum yang adil dan proporsional wajib menelusuri secara utuh rantai pengambilan keputusan (chain of command) dalam proyek satelit Kemhan, khususnya terkait penerbitan Certificate of Performance (CoP) yang dijadikan dasar klaim Navayo

Tanpa penelusuran tersebut, pertanggungjawaban pidana berisiko keliru sasaran dan berhenti pada pelaksana administratif semata, bertentangan dengan prinsip pertanggungjawaban jabatan dalam hukum administrasi dan pidana.

"Perlu ditegaskan, Putusan Pengadilan Paris merupakan fakta hukum yang sah, final, dan mengikat secara internasional. Mengabaikan fakta hukum tersebut dalam proses peradilan di dalam negeri berpotensi mencederai asas kepastian hukum, due process of law, dan kredibilitas sistem peradilan nasional," kata Surya Wiranto.

Kerugian negara

Mahkamah Konstitusi secara konsisten menegaskan bahwa kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar
dugaan, asumsi, atau potensi yang belum terjadi.

Putusan MK Nomor 25/PUUXIV/2016 secara tegas menolak konstruksi pemidanaan yang hanya bertumpu pada potential loss. Dengan ditolaknya seluruh gugatan Navayo oleh Pengadilan Paris,bukan hanya kerugian aktual yang tidak terbukti, bahkan potensi kerugian pun gugur demi hukum.

Dalam hukum pidana berlaku asas universal bahwa ketiadaan satu unsur delik menyebabkan perbuatan tersebut bukan tindak pidana (geen strafbaar feit).

Oleh karena itu, penetapan Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi sebagai tersangka dan terdakwa kehilangan dasar hukum objektifnya. Pasal 1 ayat (1) KUHP secara
imperatif menyatakan: 

“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.” 

Ketentuan ini merupakan manifestasi asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege), yang melarang pemidanaan tanpa terpenuhinya seluruh unsur delik secara sah dan meyakinkan. Prinsip tersebut dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menempatkan kepastian unsur delik sebagai prasyarat mutlak pemidanaan.

Kronologi penahanan

KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com)
KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com) (Wartakotalive.com)

Sejak 24 Juni 2025, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi telah menjalani penahanan oleh penyidik. Setelah pelimpahan Tahap II pada 2 Desember 2025,hingga 8 Januari 2026 perkara Leonardi belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepastian hukum, terlebih ketika jaksa menyatakan telah memiliki bukti ratusan dokumen, puluhan saksi, serta Audit
BPKP Tahun 2022.

"Fakta objektifnya, tidak pernah ada satu rupiah pun uang negara dibayarkan kepada pihak ketiga, sehingga konstruksi kerugian keuangan negara yang dijadikan dasar penahanan justru bertentangan dengan fakta hukum yang tak terbantahkan," ujar Rinto Maha.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved