Berita Nasional
Laksda TNI Purn Leonardi Harus Dibebaskan, Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil
Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka
Sebagai pembanding, dalam perkara lain, Nadiem Makarim ditahan pada 7 September 2025, Tahap II pada 9 Desember 2025, dan langsung disidangkan pada 16 Desember 2025. Rentang waktu yang singkat dan terukur tersebut menunjukkan adanya kepastian prosedural.
Sementara itu, dalam perkara Leonardi, penanganan justru berlarut-larut tanpa kejelasan, meskipun status Tahap II telah lama terpenuhi.
Disparitas ini menimbulkan persepsi perlakuan tidak setara di hadapan hukum, yang berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan due process of law.
"Kami menegaskan, kuasa hukum Leonardi mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pihak Navayo International AG
atas wanprestasi yang nyata terjadi," jelasnya.
Wajib dibebaskan
Fakta-fakta tidak adanya jaminan pelaksanaan dari Navayo dan belum pernah dilakukan audit hasil pelaksanaanpekerjaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian Pertahanan.
Dalam kondisi tersebut, klaim pembayaran dan penerbitan invoice tidak memiliki dasar administratif maupun hukum.
Menjadi catatan rekan semua pihak Laksda TNI Purn Leonardi sebaliknya adalah pihak yang pernah meminta ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang sampai adanya addendum kontrak.
Ironisnya, alih-alih menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Certificate of Performance (CoP)—dokumen yang kemudian dijadikan dasar invoice oleh Navayo—proses hukum justru membebankan tanggung jawab pidana pada pelaksana administratif semata (dikambinghitamkan).
Padahal, CoP tidak lahir dari kewenangan PPK, dan penerbitannya seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Fakta ini krusial, karena dititik inilah sumber masalah hukum sesungguhnya berada.
Memaksakan penuntutan ketika unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, baik secara aktual maupun potensial, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap asas legalitas dan due process of law.
"Dengan tidak terpenuhinya unsur delik, maka demi hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi tidak layak diajukan ke pengadilan dan wajib dibebaskan," pungkasnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Markos Judol dari Myanmar-Kamboja Sudah Pindah ke Indonesia, Begini Reaksi dari Polri |
|
|---|
| Blak-blakan Prabowo soal Visi MBG: Kalau Anak Orang Kaya Gak Perlu, Gak Dipaksa |
|
|---|
| Profil Singkat 9 Kapolda yang Baru Diangkat Kapolri, Ada Alberd Sianipar Hingga Jenderal Brimob |
|
|---|
| 4 TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dianggap Masih Laik Jadi Prajurit |
|
|---|
| Nilai Tukar Rupiah Makin Melemah, Kini Sudah di Level Rp 17.300, Celios: Tidak Dipercaya Investor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KLARIFIKASI-Kuasa-hukum-Leonardi.jpg)