Berita Nasional

Laksda TNI Purn Leonardi Harus Dibebaskan, Putusan Pengadilan Paris Tegaskan Kerugian Negara Nihil

Leonardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit dimaksud, hingga saat ini masih berstatus tersangka

Tayang:
Wartakotalive.com
KLARIFIKASI- Kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm, Rinto Maha SH, MH bersama Laksamana Muda TNI Purn Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H saat menggelar jumpa pers di bilangan Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2025) (Wartakotalive.com) 

Sebagai pembanding, dalam perkara lain, Nadiem Makarim ditahan pada 7 September 2025, Tahap II pada 9 Desember 2025, dan langsung disidangkan pada 16 Desember 2025. Rentang waktu yang singkat dan terukur tersebut menunjukkan adanya kepastian prosedural. 

Sementara itu, dalam perkara Leonardi, penanganan justru berlarut-larut tanpa kejelasan, meskipun status Tahap II telah lama terpenuhi.

Disparitas ini menimbulkan persepsi perlakuan tidak setara di hadapan hukum, yang berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan due process of law.

"Kami menegaskan, kuasa hukum Leonardi mendukung penuh upaya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pihak Navayo International AG
atas wanprestasi yang nyata terjadi," jelasnya.

Wajib dibebaskan

Fakta-fakta tidak adanya jaminan pelaksanaan dari Navayo dan belum pernah dilakukan audit hasil pelaksanaanpekerjaan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Kementerian Pertahanan.

Dalam kondisi tersebut, klaim pembayaran dan penerbitan invoice tidak memiliki dasar administratif maupun hukum.

Menjadi catatan rekan semua pihak Laksda TNI Purn Leonardi sebaliknya adalah pihak yang pernah meminta ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang sampai adanya addendum kontrak.

Ironisnya, alih-alih menelusuri pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas terbitnya Certificate of Performance (CoP)—dokumen yang kemudian dijadikan dasar invoice oleh Navayo—proses hukum justru membebankan tanggung jawab pidana pada pelaksana administratif semata (dikambinghitamkan).

Padahal, CoP tidak lahir dari kewenangan PPK, dan penerbitannya seharusnya melalui mekanisme pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan oleh PPHP. Fakta ini krusial, karena dititik inilah sumber masalah hukum sesungguhnya berada.

Memaksakan penuntutan ketika unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti, baik secara aktual maupun potensial, merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap asas legalitas dan due process of law.

"Dengan tidak terpenuhinya unsur delik, maka demi hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi tidak layak diajukan ke pengadilan dan wajib dibebaskan," pungkasnya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved