Tentara Bayaran Asing
Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia? Ini Sanksinya Bagi WNI
Menurut laporan The World pada 15 Januari 2025, gaji tentara bayaran Rusia mencapai 200.000 rubel (sekitar Rp41,1 juta) per bulan.
Karena tawaran gaji itu pula, diduga para WNI ini tergiur menjadi tentara bayaran Rusia.
Lalu, berapa sih gaji TNI/Polri di Indonesia?
Baca juga: Apa Itu Ptosis, Kondisi Mata Ngantuk yang Dihubungkan dengan Gibran Rakabuming Raka
Gaji pokok TNI dan Polri di Indonesia diwacanakan naik 8 persen pada tahun 2026.
Besaran gaji bergantung pada pangkat, masa kerja golongan (MKG), serta tunjangan tambahan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan beras.
Menurut data yang bersumber dari situs resmi DJPb Kemenkeu, gaji TNI berpangkat rendah seperti Prajurit Dua (Prada) berkisar Rp 1.775.000 - 2.741.300 per bulan.
Baca juga: Apa Itu Jembatan Bailey? Benarkah Sudah Ada Sejak Perang Dunia II? Ini Penjelasannya
Jika kenaikan gaji 8 persen disahkan dan berlaku, maka gaji Prada berkisar Rp 1.917.000 - 2.960.604 per bulan.
Sementara itu, untuk gaji Polri dengan pangkat terendah Bhayangkara Dua (Bharada) yakni berkisar Rp 1.775.000 - 2.741.300 per bulan.
Jika naik 8 persen, maka gaji Bharada berkisar Rp 1.917.000 - 2.960.604 per bulan.
Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadhan 2026? Mari Hitung Mundur
Hukuman yang Didapat
Warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara bayaran atau bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden menghadapi hukuman utama berupa kehilangan status kewarganegaraan secara otomatis.
Tidak ada sanksi pidana penjara spesifik dalam undang-undang nasional untuk tindakan ini bagi warga sipil biasa, melainkan konsekuensi administratif dan sipil yang berat.
Baca juga: Waktu Puasa Rajab 1447 Hijriah Tanggal Berapa? Catat Jadwal Lengkapnya Berikut
Kasus nyata seperti eks anggota Brimob dan TNI menunjukkan pemecatan tidak hormat sebagai tambahan bagi personel aktif.
Adapun dasar hukum mengenai hilangnya status kewarganegaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 huruf d dan e. Huruf d menyatakan WNI kehilangan statusnya jika "masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".
Sementara huruf e berlaku jika "secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing".
Konsekuensi ini otomatis dan tidak memerlukan proses pengadilan, seperti ditegaskan Menteri Hukum dan HAM terkait kasus terkini.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tentara-bayaran-Rusia-dari-Indonesia.jpg)