Makan Bergizi Gratis

PDIP Beber Bukti Program MBG Ternyata Diambil dari Anggaran Pendidikan

Setelah banyak pihak membantah, PDIP beberkan bukti-bukti anggaran program MBG diambil dari anggaran pendidikan. 

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Penyaluran menu MBG kelapa muda tanpa kupas dan telur mentah yang dibagikan kepada siswa oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bumdes Sejahtera, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata Adian.

Penjelasan itu, lanjut Adian, diperkuat Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk BGN sebesar Rp 223 triliun lebih. 

“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap dia. 

Adian mengatakan, penyampaian informasi yang sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.

“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden,” kata dia. 

Gugatan ke MK 

Adapun polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke MK. 

Dia menilai masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan membuat porsi anggaran pendidikan murni turun jauh dari mandat konstitusi 20 persen. 

Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena menganggap program MBG lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial. 

Menurut dia, jika anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen. 

Dia juga menilai dampak dari kebijakan tersebut sudah terasa di lapangan, terutama terkait pemenuhan sarana prasarana dan kesejahteraan guru. 

Cek APBN 2026 

Rincian soal anggaran APBN 2026 ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. 

Dokumen digitalnya dapat diakses publik dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian dan lembaga.

Anggaran untuk pendidikan ada dalam Lampiran VI. 

Tertulis di situ, total anggaran pendidikan adalah Rp 769.086.869.324.000, terbagi di banyak kementerian dan lembaga.

Salah satu lembaga yang mendapat alokasi adalah Badan Gizi Nasional atau BGN, lembaga yang mengurusi MBG. 

Bagian untuk BGN tercantum di poin nomor 1.1.23 dengan alokasi Rp 223.558.960.490.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved