Berita Viral
Operator Seluler Telkomsel, Indosat, XL Dipanggil Hakim MK, Ojol Protes Kuota Internet Hangus
Perkara sisa kuota hangus jadi pembahasan menarik Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memanggil pihak operator selular
TRIBUN-MEDAN.com - Perkara sisa kuota hangus jadi pembahasan menarik Mahkamah Konstitusi (MK).
Hakim MK memanggil pihak operator seluler, dari Telkomsel, Indosat, XL hingga Smartfren sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi yang berkaitan dengan polemik kuota internet hangus.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah perlu mendengar langsung keterangan dari para penyelenggara layanan telekomunikasi.
Hal itu ia sampaikan saat menutup sidang perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
“Dari pihak Mahkamah juga menetapkan untuk mendengarkan pihak-pihak terkait dari Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren,” kata Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Selain operator seluler, MK juga akan meminta keterangan dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Langkah ini dilakukan untuk mendalami mekanisme tarif dan penetapan token listrik serta membandingkannya dengan pengaturan kuota internet.
Suhartoyo menyampaikan, Mahkamah juga menerima permohonan dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk menjadi pihak terkait.
Keterangan asosiasi tersebut akan didengarkan dalam persidangan mendatang.
“Majelis hakim belum bisa menentukan kapan tanggal dan hari untuk sidang lanjutan karena kami akan menyesuaikan dengan hari-hari libur ke depan,” kata Suhartoyo.
Sebagai informasi, dua perkara ini sama-sama mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Ojol dan Pedagang Online Protes Kuota Internet Hangus
Adapun sidang yang berlangsung di MK saat ini terdaftar dalam dua nomor permohonan, yakni 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara nomor 273 menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Norma tersebut dinilai membuka ruang bagi operator untuk menghapus sisa kuota internet prabayar tanpa kompensasi kepada konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-saat-membuka-sidang-putusan-sela-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada.jpg)