Berita Viral
Operator Seluler Telkomsel, Indosat, XL Dipanggil Hakim MK, Ojol Protes Kuota Internet Hangus
Perkara sisa kuota hangus jadi pembahasan menarik Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK memanggil pihak operator selular
Permohonan diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang online.
Keduanya menilai hak konsumen atas kuota yang telah dibayar menjadi terampas.
Mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa sisa kuota wajib dapat diakumulasi (data rollover) atau dikembalikan dalam bentuk pulsa maupun kompensasi apabila masa aktif berakhir.
Sementara itu, perakara nomor 33/PUU-XXIV/2026 juga menguji pasal yang sama.
Permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa, TB Yaumul Hasan Hidayat.
Ia mempersoalkan konstitusionalitas norma yang dianggap memberi keleluasaan operator dalam menerapkan skema kuota hangus.
Permohonan ini pada pokoknya meminta Mahkamah menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 atau dimaknai konstitusional dengan pembatasan yang melindungi hak konsumen.
Baca juga: Kini Merembet ke Suami Bupati Pekalongan, KPK Bongkar Kasus Korupsi hingga Proyek Bisnis Keluarga
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Klasemen Terkini Liga Inggris, Arsenal Menang, Manchester City Imbang, Aston Villa 1-4 Chelsea
Baca juga: Isi Surat Satlantas Minta THR ke Pengusaha Kini Didalami Kapolres, Surat Resmi atau Tidak?
Sumber: /tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-MK-Suhartoyo-saat-membuka-sidang-putusan-sela-gugatan-perselisihan-hasil-pilkada.jpg)