Harga BBM

Resmi Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Se-Indonesia, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April

Berikut daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
ANTRE DI SPBU - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026. FOTO DOK : Pengendara roda dua dan empat mengantre panjang untuk mengisi BBM di SPBU Guru Patimpus, Medan 

Hal ini diputuskan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang.

Keputusan ini diambil juga guna mengantisipasi terjadinya krisis energi akibat perang di Timur Tengah,

sehingga perlu dilakukan efisiensi penggunaan energi dan perlu melaksanakan implementasi pembelian terhadap BBM yang wajar.

Dalam surat keputusan yang diterima awak media, tertuang kalau seluruh kendaraan bermotor dengan spesifikasi

roda empat pribadi dan roda empat penumpang dibatasi pembelian BBM Subsidinya dalam hal ini Solar.

Berikut rinciannya:

Kesatu. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Konsumen Pengguna transportasi dengan rincian:

a. kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan;

b. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan;

c. kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 (dua ratus) liter/hari/kendaraan; dan

d. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/ kendaraan.

Selanjutnya dalam putusan poin kedua, pembatasan juga dilakukan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang memakai bensin jenis Pertalite.

Kedua. Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 untuk:

a. kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan; dan

b. kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved