Harga BBM

Resmi Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Se-Indonesia, BBM Pertalite dan Solar Dibatasi per 1 April

Berikut daftar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/Husna Fadilla Tarigan
ANTRE DI SPBU - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sempat santer dikabarkan naik mulai 1 April 2026. FOTO DOK : Pengendara roda dua dan empat mengantre panjang untuk mengisi BBM di SPBU Guru Patimpus, Medan 

Sebagai fungsi kontrol terhadap pembatasan pembelian bahan bakar tersebut, BPH Migas meminta kepada

badan usaha penugasan dalam hal ini petugas di SPBU Pertamina untuk mencatat dengan rinci plat nomor dari

kendaraan yang dimaksud.

Tak hanya itu, Badan Usaha Penugasan juga wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan

pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/ atau Jenis Bahan

Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tersebut menyatakan, 

kalau ada pembelian yang melebihi jumlah dari yang ditentukan maka pembelian selanjutnya tidak akan dikenakan subsidi.

"Terhadap kelebihan tersebut tidak dibayarkan subsidi dan/ atau kompensasinya, atau diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)," jelas keterangan tersebut.

Lebih lanjut, pada saat keputusan tersebut ditetapkan, maka Badan Usaha Penugasan wajib mensosialisasikannya kepada penyalur, konsumen pengguna dan masyarakat.

Tak hanya itu, dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan Pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang atau Barang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2026," tutup surat keputusan tersebut.

Baca juga: Menteri Bahlil Mantan Sopir Angkot, soal Pembatasan Pembelian BBM Ngaku Paham Kebutuhan

Baca juga: Nasib Timnas Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Disingkirkan Bosnia lewat Drama Adu Penalti

Baca juga: Tarif Resmi Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, Industri

Baca juga: Terungkap Kejanggalan Tewasnya Ermanto, Keluarga Heran Saksi yang Angkat Korban di TKP tak Diperiksa

 

Berdasarkan situs resmi Pertamina, berikut harga BBM yang berlaku mulai 1 April 2026 di SPBU:

* Pertalite: Rp10.000

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved