Berita Nasional
Saksi Sidang Dugaan Korupsi Satelit, Ungkap Eks Dirjen Kuathan Dalangi Perintah Teken CoP Navayo
Ia mengaku tidak pernah protes kenapa harus menerima dan menandatangani CoP sebagai hak tagih Navayo hingga berhak mengirimkan invoice
TRIBUN-MEDAN.com - Saksi fakta persidangan kasus dugaan korupsi Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) L-band 123 derajat Bujur Timur menguatkan perintah eks Dirjen Kuathan Bambang Hartawan sebagai dalang terbitnya Certificate of Performance (CoP) perusahaan penyedia barang Navayo International AG.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dan Thomas Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-8 Jakarta, Selasa (13/5/2026).
"Ada atau tidak pak Leonardi menyuruh anda menerima CoP," tanya Rinto Maha, kuasa hukum Leonardi kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri sebagai anggota tim penyelamatan dan pengelolaan Satelit L-band 123 BT Kemhan.
"Tidak," jawab Masri yang saat itu masih berpangkat kolonel.
Masri mengaku menerima CoP tersebut berdasarkan perintah Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan. Satu hari setelah penerimaan CoP tersebut, saksi juga melapor kepada atasannya tersebut.
Ia mengaku tidak pernah protes kenapa harus menerima dan menandatangani CoP sebagai hak tagih Navayo hingga berhak mengirimkan invoice kepada Kemhan, karena ia hanya melihat hal tersebut sebagai surat masuk. Padahal saat itu panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) belum dibentuk.
Dalam keterangannya saksi Masri mengaku hanya bertugas sebagai administrasi mengurusi surat masuk dan keluar. Namun pada dasarnya Tim ini dibentuk karena adanya kekosongan pengelolaan slot orbit 123 BT setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit.
Sesuai aturan International Telecommunication Union (ITU) PBB, jika slot tidak diisi kembali dalam kurun waktu tertentu, slot tersebut dapat digunakan oleh negara lain. Tim Kemhan ditugaskan untuk menjaga kedaulatan slot orbit tersebut.
Diketahui Masri menerima dan meneken CoP dua kali masing-masing pada Januari 2017 dan Maret 2017. Sedangkan, dua CoP lagi diterima Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan CoP itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Masri dalam keterangannya, dokumen CoP tersebut disodorkan oleh pihak Navayo didampingi Surya Witoelar dan Thomas van Der Hayden sekitar bulan April 2017.
Sebelum membubuhi tanda tangan dalam dokumen tersebut, Masri mengaku melapor dulu kepada Bambang Hartawan.
Berdasarkan perintah lisan Bambang menyuruh Masri untuk tanda tangan. "tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima."
Auditor Bantah Ada Perbuatan Melawan Hukum
Persidangan juga menyoroti audit internal yang dilakukan Marsekal Pertama TM. Rudi Paulce Surbakti sebagai ketua tim Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap permasalahan pengadaan satelit Indonesia MSS (GSO 123 BT).
Audit tersebut, kata Rudi, bertujuan menelusuri proses pengadaan material sekaligus memastikan seluruh administrasi proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Rudi mengatakan bahwa ada perbedaan penilaian antara Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) dengan Dirjen Kuathan dan Baranahan Kemhan sehingga perlu dilakukan audit internal.
| Dituntut Bayar UP Rp 5,6 Triliun, Padahal Harta Tak Sampai 500 M, Nadiem: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
| Kepala BGN Dadan Hindayana: Siswa Bisa Request Menu MBG, SPPG Wajib Tanya Keinginan Anak |
|
|---|
| Alasan BI Ungkap Penyebab Rupiah Tembus 17.500 per Dollar: Musim Haji Banyak Butuh Uang Asing |
|
|---|
| Kabar Terbaru Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Sosok Ini Sebut Penyakitnya Karena Dikirim Orang |
|
|---|
| Misteri Keberadaan Harun Masiku Sudah 6 Tahun Buron, KPK: Penyidik Masih Berusaha Mencari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-leonardi-saksi-tribunmedan1.jpg)