Berita Viral

KRONOLOGI Briptu DP Aniaya Kakek SW Hingga Gigi Copot Cuma Gegara Spion Bersenggolan

Anggota Brimob, Briptu DP (28) memukul kakek inisial SW (60) cuma gegara spion motor saling senggolan.

Tayang:
DOk Istimewa
ilustrasi Polisi. Anggota Brimob, Briptu DP (28) memukul kakek inisial SW (60) cuma gegara spion motor saling senggolan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota Brimob, Briptu DP (28) memukul kakek inisial SW (60) cuma gegara spion motor saling senggolan. 

Briptu DP memukul kakek SW hingga mengalami gigi copot. 

Insiden penganiayaan itu terjadi di depan Kantor OJK Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, kasus penganiayaan bermula saat mobil yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP.

Tak terima kaca spionnya tersenggol, Briptu DP mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK, kawasan Karang Panjang.

Kemudian saat korban turun dari mobil, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan.

Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan satu buah gigi bagian bawah patah.

"Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Rositah, Senin (25/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Rupiah Ditutup Rp17.796 per Dolar AS Selasa 26 Mei 2026, Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah

Baca juga: DAMPAK Nilai Rupiah Makin Lemah Kini Nyaris Rp 18.000, Sinyal Badai PHK Depan Mata

Usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan Briptu DP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Propam dan Reskrimum Lakukan Penyelidikan

Bidang Propam Polda Malukuberkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu DP.

"Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Rositah, penyidik masih memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara objektif.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Briptu DP terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Polda Maluku berkomitmen menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved