Breaking News

Berita Viral

SAPI KURBAN Prabowo Dibeli Pakai APBN, MUI Tegaskan Tidak Langgar Hukum Islam, Ini Alasannya

Sapi kurban Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN menjadi perbincangan masyarakat. 

Tayang:
TRIBUN MEDAN/Diskominfo Pakpak Bharat
Bupati Franc Bernhard Tumanggor menyerahkan hewan kurban dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Masjid Al Falah, di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa (26/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sapi kurban Prabowo Subianto yang menggunakan dana APBN menjadi perbincangan masyarakat. 

Prabowo menyumbang 1.089 sapi di seluruh Indonesia untuk Idul Adha 2026. 

Anggaran yang bersumber dari APBN bukan pribadi ini menjadi pembahasan. 

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa sapi atas nama Prabowo meski dengan uang APBN tidak melanggar hukum Islam. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan langkah tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada kemaslahatan masyarakat luas.

Pernyataan ini menanggapi pembelian sapi qurban oleh Prabowo yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026). 

Niam menjelaskan model pengadaan hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Baca juga: PURBAYA Tak Berani Komentari Sapi Kurban Prabowo Pakai Uang APBN, Wartawan Diminta Tanya Mensesneg

Baca juga: KLARIFIKASI Kalapas Bengkulu Usai Viral Bayar Rp3 Juta untuk Pakai HP di Lapas: Bukan Warga Binaan

Dirinya merujuk pada hadis riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.

Dalam konteks bernegara saat ini, Niam mengatakan APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern.

Qurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," katanya. 

Selain dari aspek hukum agama, MUI juga menilai mekanisme ini sangat logis dari sisi teknis birokrasi negara. 

Niam menyamakan pembelian sapi qurban ini dengan program-program bantuan sosial lainnya yang rutin disalurkan oleh pemerintah melalui Banpres.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved