Berita Viral

Nasib Dirjen Bea Cukai Masih Aman, KPK Didesak Periksa Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

nama Dirjen itu tidak sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, tetapi nama tersebut sudah masuk di dalam surat dakwaan. 

Tayang:
IST
KASUS DUGAAN SUAP - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Dirinya belakangan menjadi sorotan publik setelah disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap impor yang menyeret perusahaan Blueray Cargo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat ini masih aman meski namanya disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap perusahaan kargo bernama Blueray Cargo.

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Djaka Budhi Utama.

Pemberian uang dari Blueray untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan ini menyeret nama Djaka karena disebut dalam dakwaan persidangan.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih berpendapat, nama Dirjen itu tidak sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, tetapi nama tersebut sudah masuk di dalam surat dakwaan. 

Baca juga: SOSOK Magfirah, Korban Sekeluarga Tewas Saat Glamping, Konten Kreator Masakan Punya Banyak Pengikut

"Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?" ujarnya akhir pekan ini, di Jakarta. 

Menurut Yenti, penyebutan nama Dirjen Djaka Budhi ini mengerikan dan menyedihkan. Kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan, itu pun hakim bisa memerintahkan untuk dipanggil—karena fakta di persidangan itu sangat penting. 

"Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?" tanya Yenti heran.

Baca juga: NASIB Pasutri Bos WO Marwah Catering, Sempat Menghilang Kini Ditangkap, 58 Calon Pengantin Ditipu

Menurutnya, sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka, bahkan seharusnya diperiksa sejak awal karena namanya sudah ada di dalam surat dakwaan. Ia mempertanyakan Jaksa KPK yang mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.

Selain itu, lanjut Yenti, Menteri Keuangan semestinya bisa menjalankan fungsi pengawasannya, karena memiliki bagian hukumnya sendiri. Terlebih, lanjut dia, Bea Cukai memiliki penyidiknya sendiri. 

"Oke, mungkin Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu," jelas Yenti.

Harusnya, lanjut dia, jika memang Menkeu mau bersih-bersih, Dirjen Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan. 

Baca juga: WHO Terapkan Darurat Ebola, Kemenkes Perkuat Sektor Bandara Hingga Pelabuhan Internasional

Ia menilai tidak layak pimpinan yang sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan.  Sehingga membuat preseden buruk dan tidak baik bagi institusi. 

"Bagi Dirjen tersebut, kalau ia merasa tidak bersalah, ya dia harus menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?" kata Yenti.  

Sudah Sepatutnya Diperiksa

Senada, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan meskipun Jaksa KPK harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil untuk diperiksa. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved