Berita Viral

DERETAN Kejahatan Dadan Cs, Korupsi MBG Miliaran Tiap Hari hingga Pengadaan Motor dan Sepatu

kejahatan tiga pimpinan BGN Dadan Hindayana selaku eks Kepala, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku eks Wakil Kepala akhirnya terungkap

Tayang:
TRIBUNNEWS/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah deretan kejahatan Dadan Hindayana Cs.

Adapun kejahatan tiga pimpinan BGN Dadan Hindayana selaku eks Kepala, serta Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku eks Wakil Kepala akhirnya terungkap.

Ketiga tersangka itu diketahui melakukan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melalukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga: KPK Buru Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Terkait OTT Kepala Kantor Imigrasi di Jakarta Barat

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

Adapun pengadaan BGN yang dimaksud di antaranya:

  • Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
  • Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga.

Selain itu, ketiga tersangka juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Syarief mengatakan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata ungkapnya.

Baca juga: SOSOK Wakil Menteri Silmy Karim Dicari Usai OTT Kepala Imigrasi Jakbar, Diminta KPK Serahkan Diri

Adapun sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Namun, kerugian negaranya masih dalam perhitungan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (MBG), Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved