Berita Viral

Terungkap Modus Kepala BGN Dadan Cs Perkaya Diri dari MBG Dapat Imbalan 1 Miliar Per Hari

Terungkap modus kejahatan pidana yang diduga dilakukan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/Jeprima
KORUPSI MBG - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi merah muda saat meninggalkan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap modus kejahatan pidana yang diduga dilakukan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya.

Dadan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung)  

Dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga ikut ditahan.

Ketiganya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Dadan Cs  diduga menerima keuntungan fantastis dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: Ultimatum Keras Presiden Prabowo Ancam Mitra MBG Brengsek, Larang Telur Dadar Campur Tepung

Modusnya, tiga eks pimpinan BGN tersebut menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk mendapat jatah izin pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


SPPG yang terafiliasi dengan yayasan itu mereka tunjuk untuk mendapatkan proyek penggarapan MBG.

Baca juga: PSMS Medan Resmi Perpanjang Kontrak Pelatih Eko Purdjianto, Target Promosi ke Liga 1

Setiap hari miliaran rupiah mengalir ke kantong yayasan yang terafiliasi dengan tiga eks pimpinan BGN tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung serta Sony Sonjaya terafiliasi dengan SPPG dalam program MBG.

 

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan sejatinya, program MBG itu dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima MBG.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

 

Baca juga: Timnas Indonesia vs Oman, Skuad Garuda tanpa Calvin Verdonk dan Jay Idzes


"Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," kata Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). 

Terima Imbalan Miliaran Rupiah tiap Hari

Sebagai imbalannya, kata Syarief, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku itu, menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved