Korupsi Eks Wamenaker

Divonis 4 Tahun 6 Bulan Bui, Noel Langsung Terima, Hal Meringankan Berprestasi saat Jabat Wamenaker

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
KompasTV
SIDANG NOEL - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (4/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Noel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.

Noel juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 90 hari.

Selan itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3,4 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

“Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur.

Baca juga: KEKAYAAN Sony Sanjaya Meroket Selama Jabat Wakil Kepala BGN: Dari Rp 900 Juta Jadi Rp 12 Miliar

Hal Meringankan Berprestasi Selama Jabat Wamenaker

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Hal lain yang jadi pertimbangan meringankan bagi Noel adalah prestasinya selama menjabat sebagai wamenaker. 

"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai wakil menteri tenaga kerja,” kata Nur.

Atas putusan tersebut, Noel dan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima. Sementara penuntut umum pikir-pikir.

Vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Alami Gerd Jelang Putusan

Sebelumnya, Noel mengaku mengalami gangguan kesehatan hingga merasa tegang menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/6/2026). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved