Berita Viral

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA Sengaja Persulit Dokumen, Silmy Karim Cs Raup 145,5 Miliar

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs  meraup dana hingga ratusan miliar rupiah kasus pemerasan

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews.com
GEDUNG KPK - KPK ungkap praktik pemerasaan warga asing di lingkunan Imigrasi. Wamen Imipas Silmy Karim cs  meraup dana hingga ratusan miliar rupiah terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA 

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik pemerasan pejabat Imigrasi terbongkar.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim cs  meraup dana hingga ratusan miliar rupiah terkait kasus pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode 2022–2026.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik kotor sistemik dan terstruktur tersebut, diduga sudah lama berlangsung.

Baca juga: Wakil Menteri Pakai Kode Pemerasan Istilah Malaikat, Pantas Harta Meroket Capai 234,5 Miliar

Modus utama yang dijalankan oleh para oknum pejabat imigrasi ini adalah dengan sengaja mempersulit birokrasi pengurusan dokumen. 

Pemohon yang mayoritas menggunakan jasa biro atau agen selalu dihadapkan pada penolakan hingga akhirnya dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

JADI TERSANGKA - Silmy Karim keluar dari gedung KPK menggenakan rompi oranye, Kamis (4/6/2026). Ia resmi jadi tersangka kasus pemerasan WNA
JADI TERSANGKA - Silmy Karim keluar dari gedung KPK menggenakan rompi oranye, Kamis (4/6/2026). Ia resmi jadi tersangka kasus pemerasan WNA (Youtube/Kompas TV)

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara rinci bagaimana praktik pemerasan ini dikendalikan. 

Setiap tahapan verifikasi sengaja dijadikan lahan untuk meraup keuntungan pribadi, baik di tingkat loket wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi, agar permohonan tersebut diproses. Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga setoran uangnya. Kasarnya, di internal mereka berlaku aturan bahwa untuk setiap dokumen yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Permainan kotor ini tidak lepas dari instruksi pucuk pimpinan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024 yang belakangan menjabat Wakil Menteri Imipas 2025–2026, Silmy Karim (SK), diduga menjadi salah satu aktor utama yang meminta jatah dari pengurusan izin WNA tersebut. 

Instruksi ini diteruskan ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), yang kemudian memerintahkan para Kepala Subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra.

Untuk menampung dana gelap yang disetorkan oleh biro jasa maupun WNA secara langsung, para staf Subdit Izin Tinggal menyiapkan sejumlah rekening nominee atau rekening pengepul. 

Tercatat, selama periode 2022–2026,  aliran dana haram yang masuk sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Uang panas tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Demi menyamarkan jejak aliran dana, komplotan ini menggunakan sandi khusus. 

Istilah "malaikat" digunakan untuk merujuk pada pembagian uang kepada pejabat tinggi. 

Selain itu, mereka juga menggunakan kode panggung konser seperti "vokalis", "gitaris", "backing vocal", hingga "koreografer" untuk merepresentasikan porsi aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.

Pencucian Uang Langsung Tukar Emas Beli Rumah

Kepiawaian para tersangka menyembunyikan hasil kejahatan juga terlihat dari cara mereka mencuci uang. 

Dana hasil pemerasan digunakan untuk mendirikan perusahaan towing kendaraan, hingga dibelikan kepingan emas saat mereka mulai panik karena KPK tengah mengusut kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Emas-emas tersebut bahkan digunakan sebagai alat pembayaran langsung saat membeli rumah mewah.

Atas temuan bukti permulaan yang cukup, KPK resmi menetapkan delapan orang tersangka. 

Para tersangka tersebut meliputi Silmy Karim (Wamen Imipas 2025–2026/Dirjen Imigrasi 2023–2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Izin Tinggal), dan Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Izin Tinggal). 

Selain itu, KPK juga menjerat Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat/Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), serta Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang ACLC C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru mengatur tindak pidana korporasi dan permufakatan jahat.

Selama periode 2022–2026, uang haram yang terkumpul setidaknya mencapai Rp 145,5 miliar. 

Uang tersebut rutin dibagikan kepada oknum di Kementerian Imipas setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Berikut adalah daftar lengkap delapan tersangka dalam perkara tersebut:

1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Juderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.

2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.

3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

7. Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS.

8. Gusti Benardiansyah (GST): Staf Subdit Izin Tinggal.

Baca juga: Terkuak Peran Sniper Brimob Bekingi Kampung Narkoba, Omzet Rp 200 Juta Sehari

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: wartakota.com/tribunnews.com

 

Baca juga: Terungkap Modus Kepala BGN Dadan Cs Perkaya Diri dari MBG Dapat Imbalan 1 Miliar Per Hari

Baca juga: Daftar Kejahatan Kepala BGN Pengadaan Motor Listrik Rp 1 T, Dugaan Mark up Ribuan Tablet dan Sepatu

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved