Kasus Korupsi
Update OTT KPK Kasus Suap Bupati Edison, KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota BPK
Terbongkar dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus suap
TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim Edison Cs
Kasus yang berawal dari temuan BPK terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengondisian temuan audit laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Terkini, KPK mendalami dugaan keterlibatan anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi.
Baca juga: Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Jadi Sorotan, TAUD Bilang tak Sebanding Kejahatan Oknum TNI
Pendalaman ini dilakukan menyusul ditetapkannya Augusz Dewanggara (AGG) alias Angga sebagai tersangka.
Angga, yang berstatus pihak swasta, diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi semasa Bobby menjabat sebagai anggota DPR RI.
Bobby yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar), pernah menjadi anggota dewan selama tiga periode (2009–2024).
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya benang merah antara tersangka Angga dengan pejabat BPK tersebut.
Penyidik kini tengah menelusuri apakah relasi antara mantan staf ahli dan atasannya tersebut dimanfaatkan dalam praktik lancung pengondisian hasil audit BPK di daerah.
"Kalau kita lihat benang merahnya, mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama mengetahui juga bahwa AGG ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Aliran Dana
Taufik menegaskan bahwa tim penyidik akan menjadikan aliran dana serta pola koordinasi Angga sebagai fokus utama pada tahapan selanjutnya.
KPK ingin memastikan apakah Angga masih tetap "dipakai" atau berkoordinasi dengan mantan atasannya tersebut pasca-sang atasan duduk di kursi pimpinan BPK.
"Kemudian apakah setelah pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Karena tidak mungkin satu kali 24 jam itu bisa terungkap semua, bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi," terang Taufik.
Dalam konstruksi perkaranya, Angga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Pengendali Teknis BPK di Perwakilan Sumatera Selatan.
Keduanya berupaya mengakali temuan BPK yang melebihi batas materialitas terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bupati-Muara-Enim-H-Edison.jpg)