Kasus Korupsi

Update OTT KPK Kasus Suap Bupati Edison, KPK Bongkar Dugaan Keterlibatan Anggota BPK

Terbongkar dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI dalam kasus suap

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN
KASUS KORUPSI - Bupati Muara Enim HEdison, S.H., M.Hum.(kiri) ditangkap KPK, Senin (8/6/20206). Ia ditangkap bersama 9 orang lainnya di Jakarta dan Sumatera Selatan. KPK kini bongkar dugaan keterlibatan anggota Badan Pemeriksa Keuangan  (BPK) RI dalam kasus suap yang menjerat bupati dkk 

Kapasitas Angga sebagai pihak swasta yang mampu menjadi makelar untuk menembus BPK ini menjadi pertanyaan besar. 

Oleh karena itu, KPK memastikan akan mengejar setiap keterkaitan Angga dengan pihak-pihak di tingkat pusat.

"Bagaimana kemudian AGG ini kapasitasnya, apakah melaporkan ke atasan atau ke pihak-pihak lain, nah itu yang nanti menjadi fokus dalam proses penyidikan berikutnya," tegas Taufik.

Kasus suap ini bermula pada Mei 2026 ketika Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), menginstruksikan jajarannya untuk membereskan temuan BPK

Instruksi itu diteruskan kepada Angga, yang kemudian mematok tarif fee sebesar Rp 1,6 miliar. 

Angka tersebut diambil dari perhitungan 1 persen pagu anggaran infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan di Pemkab Muara Enim.

Untuk merealisasikan komitmen awal, disiapkan uang tunai sebesar Rp 500 juta yang bersumber dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika (FK), melalui bagian marketing perusahaannya, Cory Erin Hardi (CRH). 

Uang ratusan juta tersebut dibagi menjadi dua klaster distribusi, yakni untuk wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

Di Jakarta, Angga menerima jatah suap sebesar Rp 100 juta.

Sementara seorang perantara bernama Mulyono juga mendapat Rp 100 juta. 

Sisanya sebesar Rp 300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan, yang sebagiannya turut dinikmati oleh Bupati Edison. 

Sebelumnya, KPK menduga Angga juga telah mengantongi uang pelicin senilai Rp 50 juta terkait pengurusan awal.

5 Tersangka

Atas perbuatan tersebut, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka. 

Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Bupati Edison, Fika, dan Cory Erin Hardi ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. 

Kelima tersangka langsung dikenakan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tarif Listrik dan Harga Gas LPG Ikut Naik? Tanggapan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved