Berita Nasional
PDIP Sarankan MBG Dihentikan dan BGN Dibubarkan, Celios Desak Audit hingga Penghentian Sementara
Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.
TRIBUN-MEDAN.com - Kritikan keras terhadap program MBG kebanggaan Presiden Prabowo Subianto juga dilontarkan politisi PDIP Guntur Romli.
Dia menilai sistem untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang sengaja dirancang agar bisa dikorupsi.
Guntur Romli merujuk pada kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang berbuntut penetapan tersangka terhadap lima orang.
Tiga tersangka diantaranya adalah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) yakni eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Guntur Romli menyoroti soal aturan yang memayungi tata kelola MBG oleh BGN yakni hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Perpres tersebut diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 atau sekitar sembilan bulan sejak pertama kali MBG resmi diluncurkan yakni pada 6 Januari 2025.
Guntur Romli juga menyoroti Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2024 lalu.
Dia menganggap kedua Perpres ini membuat BGN seakan memiliki kewenangan terlalu besar seperti terkait diskresi dan soal fiskal.
"Harusnya MBG ini dihentikan dulu, BGN ini dibubarkan. Kenapa? Karena persoalan utama itu di BGN. Anggaran Rp268 triliun, paling tinggi di kementerian dan badan, dasar hukumnya hanya Perpres."
"Perpres itu yang jadi ujung pangkal persoalan. Perpres 83 Tahun 2024 jamannya Jokowi, memberikan kewenangan yang besar kepada BGN termasuk diskresi. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 pasal 61, memberikan kewenangan fiskal kepada Kepala BGN. Ini persoalan," kata Guntur Romli dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (14/6/2026).
Dia menegaskan, dua peraturan di atas akan membuat siapapun yang menjabat sebagai Kepala BGN, tetap berpeluang melakukan korupsi.
"Artinya kalau ini tidak dikelola dengan baik, tidak diperbaiki dengan baik, siapapun yang menjadi Kepala BGN itu akan korupsi. Malaikat pun jadi Kepala BGN, pasti akan korupsi," tegasnya.
Dia juga tidak percaya jika tersangka dalam kasus korupsi MBG hanya tiga orang dari petinggi BGN.
Dia menduga Kepala BGN saat ini, Nanik S Deyang, turut terlibat di kasus korupsi berbeda.
Ia meyakini Nanik S Deyang diduga turut terlibat melakukan mark up terkait biaya seminar hingga konten di media sosial saat masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
| Curiganya Kubu Roy Suryo, Kasus Ijazah Jokowi Sudah 400 Hari Tapi Belum Masuk Persidangan |
|
|---|
| Rekam Jejak Iskandar Sitorus Bongkar Transfer Miliaran ke Ajudan ASN Bea Cukai Ahmad Dedi |
|
|---|
| Cara Kerja Alat Pelacak yang Ditemukan di Mobil Eks Ketua BEM Tiyo Ardianto |
|
|---|
| KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Vonis Noel Ebenezer Cs di Kasus Korupsi Kemnaker |
|
|---|
| Modus Andri Mulyono Dekati Petinggi BGN, Akhirnya Cair Proyek Motor Listrik Meski Tak Punya Diler |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/daftar-proyek-bermasalah-korupsi-MBG.jpg)