Berita Viral

KEJAGUNG RI Benarkan Menangkap Kajari Serdang Bedagai

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh)

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/Istimewa
Kejaksaan Agung RI tangani perkara yang menjerat Amriyata (kiri) dan Aguinaldo (kanan), Rabu (17/6/2026). 

TRIBUN-MEDAN.Com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai).

Penunjukan ini dilakukan menyusul pemeriksaan terhadap Kajari Sergai definitif, Amriyata, oleh Kejaksaan Agung RI.

“Terhitung Selasa 9 Juni 2026 diangkat Plh Kajari Sergai untuk menjalankan tugas dan fungsi pimpinan selama pejabat definitif berhalangan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi kepada Tribun Medan, Rabu (10/6/2026).

Rizaldi menambahkan, Bani yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ditugaskan untuk memastikan roda penegakan hukum, pelayanan, serta administrasi di Kejari Sergai tetap berjalan optimal.

Selain itu, Kejati Sumut juga menunjuk Yogi Fransis Taufik sebagai Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sergai menggantikan Aguinaldo Marbun, yang disebut turut diamankan Kejaksaan Agung.

“Untuk Kasi Pidsus ditunjuk Yogi sebagai pelaksana harian (Plh),” jelas Rizaldi.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Amriyata dan Aguinaldo diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) pada Jumat (5/6/2026).

Amriyata disebut ditangkap di Bandung saat sedang cuti, kemudian dibawa ke Kejati Jawa Barat untuk pemeriksaan.

Baca juga: KEPALA Kejaksaan Negeri Sergai Ditangkap Kejaksaan Agung, Bani Ginting Ditunjuk sebagai Plh Kajari

Penangkapan Amriyata dan Aguinaldo Dibenarkan Kejaksaan Agung RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal tersebut.

 “Sudah ditangkap oleh tim intel, nanti tim intel kaji seperti apa baru, nanti ke pengawasan, apakah itu melanggar etik atau tindak pidana,” kata Anang dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/6/2026).

Ia menyebut dugaan keterlibatan Amriyata dalam penyalahgunaan wewenang.

“Ia (Amriyata), menggunakan kewenangannya diduga untuk minta duit.”

Modus yang digunakan antara lain diduga meminta jatah uang untuk pengamanan proyek, dengan transaksi dilakukan secara tunai.

Meski demikian, Anang menegaskan bahwa pemeriksaan masih dalam tahap penelusuran.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved