Temuan BPK Perwakilan Sumut, Gaji dan Tunjangan ASN Simalungun Kelebihan Bayar

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui temuan ini

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
KELEBIHAN BAYAR: Bupati Radiapoh Sinaga saat menjabat Kepala Daerah Simalungun Tahun 2024, belakangan diketahui ada sejumlah dinas dan kecamatan yang kelebihan bayar gaji dan tunjangan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatra Utara atas realisasi belanja pegawai Tahun Anggaran 2024 mendapati kelebihan pembayaran sebesar Rp 437.115.887 untuk gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Temuan ini terjadi di era Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga yang akrab disapa RHS. Ada pun rinciannya, pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp 370,8 juta, pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar Rp 24,2 juta dan belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN sebesar Rp 42 juta.

SKPD Pemerintah Kabupaten Simalungun yang ditengarai sebagai sumber terbesar kelebihan pembayaran dimaksud, antara lain Kecamatan Jonang Hataran, dengan jumlah ASN empat orang, kelebihan sebesar Rp 177,7 juta.

Baca juga: Pemko Medan Bakal Potong Tunjangan ASN yang Nekat Terlambat Masuk Kantor Tanggal 2 Januari 2023

Selanjutnya, Dinas PUTR dengan jumlah ASN dua orang, kelebihan sebesar Rp 76,1 juta, BPKPD, dengan jumlah ASN tiga orang, kelebihan sebesar Rp 111 juta, dan beberapa ASN di dinas lain dengan nilai lebih kecil.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Simalungun saat ini, Anton Saragih agar memerintahkan Kepala BPKPD, BPBD, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Camat Jorlang Hataran agar memproses pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud sampai lunas sehingga tidak didapapati lagi kekurangan kas dan atau kerugian negara.

Terkait hal ini, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui temuan ini dan akan menindaklanjuti penagihan.

"Sudah kita surati dan kita tindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, agar seluruh OPD dan ASN yang menjadi catatan BPK mengembalikan kekurangan tersebut," katanya.

Terkait hal ini, Ratama Saragih, Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran menilai adanya pembiaran dan lepas tanggungjawab dari sejumlah ASN bahkan kepala SKPD di jajaran Pemkab Simalungun yang didapati kelebihan pembayaran tersebut. Pasalnya beberapa temuan ini berlangsung terus menerus.

"Kepala OPD dan camat tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian belanja pegawai, dan tidak segera menetapkan keputusan penghentian pembayaran gaji," kata Ratama.

Ratama pun menyayangkan proses penetapan hukuman disiplin atas ASN yang melanggar ketentuan disiplin seperti ini tidak dilakukan.

"Ada indikasi pengawasan intern yang lemah di mana seharusnya tak didapati kelebihan pembayaran karena sudah ada aturannya yaitu Pasal 2 ayat (3) Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standart Harga Satuan Regional (SHSR)," katanya.

Ratama pun mengutip Pasal 7 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomo 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Fungsional yang bisa dijadikan acuan pembinaan kepegawaian.

"Kasus seperti ini banyak ditemukan di pemerintahan daerah yang pengawasannya seperti karet alias lembek," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved