Polres Labuhanbatu

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu, Sita Hampir 100 Gram

Barang bukti sabu seberat hampir 100 gram yang disita dari tersangka NA (19) saat ditangkap di Jalan Sei Merdeka.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Barang bukti sabu seberat hampir 100 gram yang disita dari tersangka NA (19) saat ditangkap di Jalan Sei Merdeka, Labuhanbatu, Selasa malam, 2 September 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial NA (19), warga Dusun VII Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, ditangkap saat membawa sabu seberat hampir 100 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 2 September 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, di kawasan Jalan Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus sabu seberat 99,42 gram bruto yang dibungkus plastik klip dan dilapisi lakban hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat nomor dan satu unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Meranti Paham.

“Informasi diterima pukul 15.00 WIB, dan segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan malam harinya,” ujarnya, Rabu (3/9).

Saat ditangkap, tersangka NA sempat menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu tersebut disembunyikan di bagian depan celana dalam yang dikenakan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, NA mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria tak dikenal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Transaksi tersebut dilakukan atas perintah seorang pria berinisial Y, yang diketahui juga warga Desa Meranti Paham.

Petugas langsung melakukan pengembangan untuk mencari Y dan pelaku lainnya, namun hingga kini belum membuahkan hasil. Tersangka NA dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H., mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi, sekaligus menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah musuh bersama,” ujar Arwin.

NA akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara dalam waktu lama.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved