Polres Pematangsiantar

Miliki Sabu Seberat 1,06 Gram, Pria di Pematangsiantar Diciduk Satres Narkoba

Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang diamankan

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas Satres Narkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,06 gram yang diamankan dari tangan tersangka S alias K dalam penggerebekan di rumahnya, Sabtu malam, 30 Agustus 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, Pematangsiantar-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial S alias K (41), yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Setia Negara Sitio-tio, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Sabtu malam (3/8/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa S kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu paket sabu seberat bruto 1,06 gram, yang sempat dijatuhkan oleh tersangka ke lantai menggunakan tangan kanannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, dalam keterangannya, Ahad, 31 Agustus 2025.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme warna hitam dari saku celana bagian depan sebelah kiri, serta uang tunai Rp100.000 dari saku kanan, yang diakui tersangka sebagai upah dari hasil penjualan sabu.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial R. Namun, saat dilakukan pengembangan, keberadaan R belum berhasil ditemukan.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Irwanta.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pematangsiantar dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kota.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved