Polrestabes Medan

“Becak Hantu” Angkut Steling Burger di Tembung, Kapolsek Tembung: Satu Tertangkap, Dua Diburu

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menunjukkan rekaman CCTV aksi pencurian steling burger yang viral di media sosial.

Editor: Arjuna Bakkara
Arjuna Bakkara
Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan memaparkan pelaku pencurian steling burger yang viral di media sosial dalam temu pers, Jumat (31/10/2925). Polisi berhasil menangkap satu pelaku, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. 

Unggahan itu dengan cepat menyebar di Facebook dan TikTok, memancing beragam komentar dan simpati warganet.

Polisi pun bergerak cepat. Kurang dari sepekan, satu pelaku berhasil diamankan.
Kini, Beri Prina Saragih mendekam di sel tahanan Polsek Medan Tembung.

Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Ras Maju menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen merespons setiap laporan warga dan memastikan rasa aman di lingkungan,” tegas Ras Maju.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved