Polres Pematangsiantar

Residivis Narkotika Diciduk di Siantar Barat, Sabu 0,60 Gram Disita

Tersangka S (31), residivis kasus narkotika, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Gunung Simanuk-manuk

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/IST
Tersangka S (31), residivis kasus narkotika, diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Siantar Barat, Sabtu (31/1/2026). Polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 0,60 gram dan satu unit telepon seluler milik tersangka. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANGSIANTAR-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus kepemilikan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (31), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

S, warga Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna kuning BK 3642 IU.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.

“Tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di lokasi sesuai informasi yang diterima,” ujar Irwanta.

Dari hasil penindakan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,60 gram yang dibalut tisu putih dan diletakkan di atas jok sepeda motor tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam milik tersangka yang sempat terjatuh ke aspal saat penangkapan.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D. Namun, saat dilakukan pengembangan, pria yang disebutkan belum berhasil ditemukan.

Polisi menyebut S merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2018. Saat ini tersangka telah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini kembali menegaskan peran laporan masyarakat dalam membantu aparat menindak peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved