Polres Samosir

Satres Narkoba Polres Samosir Bongkar Dua Kasus Ganja di Pangururan

Petugas Satres Narkoba Polres Samosir menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari dua tersangka di Kecamatan Pangururan

Tayang:
Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN/TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Petugas Satres Narkoba Polres Samosir menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja yang disita dari dua tersangka di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam dua pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan gram ganja yang diduga siap edar beserta telepon genggam milik pelaku. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (20/5/2026). Dalam operasi yang dilakukan di lokasi berbeda itu, polisi menangkap dua pria yang diduga menyimpan ganja siap edar.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I, Pangururan. Seorang pria berinisial VAH, warga Pangururan, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Samosir kemudian memerintahkan penyelidikan sejak sore hari. Saat petugas menemukan pria dengan ciri-ciri sesuai informasi warga, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Dari tangan VAH, polisi menyita satu paket plastik hitam berisi daun ganja dengan berat bruto 51,68 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna ungu. Polisi menduga ganja tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Satres Narkoba juga mengungkap kasus serupa di lokasi yang masih berada di Jalan F.L. Tobing, Desa Pardomuan I. Dalam kasus kedua ini, petugas menangkap pria berinisial MTS, juga warga Kecamatan Pangururan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja terbungkus kertas dengan total berat bruto sekitar 73,59 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu paket plastik hitam berisi ganja seberat 9,47 gram dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Kasus kedua juga berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada sore hari. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka dengan ciri-ciri sesuai informasi dan langsung melakukan penindakan di lokasi.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Samosir untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar pihak kepolisian.

Polres Samosir menyatakan telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari penerbitan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, tes urine, hingga gelar perkara.

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, menetapkan status tersangka, serta melimpahkan perkara berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved